Pilkada 2020

Info Lengkap, LINK Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2020, Akses pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp

Info Lengkap, link hasil quick count Pilkada serentak 2020, akses pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp

Dok/Istimewa
Lengkp Hasil quick count Pilkada serentak 2020 

TRIBUNKALTIM.CO - Info Lengkap, link hasil quick count Pilkada serentak 2020, akses pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.

Pelaksanaan Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020, di sejumlah daerah di Indonesia telah berlangsung.

Diketahui bahwa pergelaran Pilkada 2020 diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Banyak anggota masyarakat yang tentu menunggu-nunggu hasil dari Pilkada Serentak 2020.

Oleh karena itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya menyediakan situs web untuk memantau hasil sementara penghitungan suara Pilkada 2020.

Baca juga: Link Real Count KPU di pilkada2020.kpu.go.id, Cek Hasil Pilkada Serentak dari Seluruh Daerah

Baca juga: NEWS VIDEO Warga di Kabupaten Trenggalek Mendadak Jatuh dan Meninggal di TPS Sesaat Sebelum Nyoblos

Baca juga: NEWS VIDEO Pasangan Andi Harun-Rusmadi Klaim Unggul, Peneliti JIP-LSI Beri Penjelasan Hasilnya

Baca juga: Menangi Pilkada Kukar, Edi Damansyah Serukan Tinggalkan Perbedaan dan Rajut Kebersamaan

"Laman itu tampilan hasil sementara pilkada," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Hingga pukul 11.00 WIB, tampilan web tersebut masih kosong karena pemungutan suara masih berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.

Pramono menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Dalam laman https://pilkada2020. kpu.go.id/#/pkwkp, terdapat disclaimer sebagai berikut:

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved