Mata Najwa
TAK TINGGAL DIAM di Mata Najwa, Mantan Ketua LADI Bantah Sanksi WADA karena Bawaan Pengurus Lalu
Mantan Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) periode 2017-2020 Zaini Khadafi Saragih tak tinggal diam saat tampil di acara Mata Najwa tadi malam
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) periode 2017-2020 Zaini Khadafi Saragih tak tinggal diam saat tampil di acara Mata Najwa tadi malam.
Ia membantah tudingan bahwa sanksi yang dijatuhkan Badan Anti Doping Dunia (WADA) kepada Indonesia disebabkan bawaan pengurus LADI sebelumnya.
Seperti diketahui, World Anti Doping Agency (WADA) menjatuhkan sanksi kepada LADI yang berdampak bendera merah putih tidak bisa dikibarkan pada perayaan kemenangan kontingen bulu tangkis Indonesia di ajang Thomas Cup 2021 di Denmark.
Terkait hal itu, Sekjen LADI Dessy Rosmelita di acara Mata Najwa mengatakan bahwa sebagai pengurus LADI yang baru, pihaknya masih berusaha mempelajari dan memperbaiki hal-hal yang menjadi pending matters dari pengurus sebelumnya.
Sementara, Wakil Ketua LADI Rheza Maulana mengungkapkan jika Indonesia masih memiliki pending matters tahun 2017 yang belum diselesaikan sampai sekarang.
"Hal itulah yang membuat kami di awal kepengurusan, kami memohon maaf 3 bulan menjabat belum dapat mengurai sepenuhya masalah-masalah yang terjadi selama 4 dan 5 tahun ke belakang," kata Rheza Maulana di acara Mata Najwa tadi malam, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Menpora Zainudin Amali jadi Sorotan, Mata Najwa Singgung Juara Thomas Cup tanpa Bendera Merah Putih
Baca juga: Mata Najwa Malam Ini Servis Manis Bulu Tangkis, Sorot Merah Putih tak Berkibar di Thomas Cup 2021
Baca juga: Cerita Ernawati soal Konfirmasi Polisi ke Mata Najwa Bikin Najwa Shihab Syok, Tidak Ada Bu
Menanggapi pernyataan tersebut, Zaini Khadafi Saragih (Ketua LADI 2017-2020) menyatakan dengan tegas bahwa apa yang menjadi permasalahan pada lembaga tersebut bukan merupakan bawaan kepengurusan sebelumnya.
Apalagi menurutnya, Presiden WADA Witold Banka sangat mengapresiasi kepengurusannya selama 4 tahun saat ia mendampingi Menpora mengadakan teleconference dengan Presiden WADA tersebut.
"Beliau memberikan apresiasi kepada pemerintah khususnya Pak Menteri karena telah mendukung LADI selama kepengurusan kita 4 tahun, sehingga dalam 4 tahun itu, kita comply semua persyaratan WADA bisa kita penuhi, itu terjadi bulan oktober 2020," ujar Zaini.
"Jadi pada saat saya, saking bahagianya mereka, Presiden WADA itu omongannya betul-betul mengalir lah. Sampai Pak Menteri waktu itu sempat menyinggung masalah pendirian lab di Indonesia dan Presiden Banka waktu itu sangat mendukung," jelas Zaini Khadafi Saragih.
Baca juga: Video Pernyataan Polisi Diputar di Mata Najwa, Kenapa Korban Rudapaksa di Luwu Timur Batal Visum?
Baca juga: Di Mata Najwa, Kuasa Hukum Korban Rudapaksa Ayah di Luwu Timur Ungkap Fatalnya Pemeriksaan Polisi
Saat ditanya Najwa Shihab apa yang kemudian berubah dari bulan Oktober 2020 dan tiba-tiba LADI diberi sanksi, Zaini mengatakan pada saat selesai masa kepengurusannya memang mendapat tugas dari WADA untuk menyelesaikan peraturan anti doping 2021 dan itu sudah dikerjakan.
"Di akhir penugasan saya itu, sebenarnya ada satu tugas dari WADA yang harus kita selesaikan, yaitu peraturan anti doping 2021. Dan alhamdulillah itu kita sudah selesaikan dan sudah diserahkan ke WADA untuk di-approve gitu," tutur Zaini.
Terkait pending matters atau masalah tertunda yang dianggap menjadi biang dari sanksi WADA, Zaini mengaku bahwa hal itu selalu ada di dalam sebuah organisasi.
Sehingga setiap bulan harus ada yang dikerjakan, dan ketika tidak menyelesaikannya maka akan dikerjakan selanjutnya.
Baca juga: Di Mata Najwa, Nafa Urbach Dicecar Najwa Shihab Kenapa Data Pribadinya Bocor ke Pinjol Ilegal
Baca juga: Siapa Panglima TNI Selanjutnya? Di Mata Najwa, Gubernur Lemhanas Bocorkan Kriteria Calon yang Tepat
Baca juga: TERBONGKAR di Mata Najwa, Praktik Perusahaan China Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal di Indonesia
Zaini bahkan menyebut hal serupa juga pernah terjadi ketika ia diangkat sebagai Ketua LADI tahun 2017.