Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru AG Eks Pacar Mario Dandy yang Aniaya D: Dituntut 4 Tahun, Keluarga David Buka Suara
Terdakwa anak, berinisial AG (15) dituntut 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus penganiayaan terhadap D.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kabar terbaru AG eks pacar Mario Dandy yang aniaya D, dituntut 4 tahun penjara, keluarga David buka suara.
Terdakwa anak, berinisial AG (15) dituntut empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan AG.
Namun, dia mengaku tak dapat merinci semuanya.
Syarief hanya menyebut salah satu hal yang memberatkan tuntutan tersebut adalah AG bersama tersangka lain menyebabkan luka berat terhadap David.
"Hal yang memberatkan perbuatan anak yang berkonflik dengan hukum ini bersama-sama menyebabkan luka berat," kata Syarief usai sidang AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
"Itu menjadi salah satu (hal memberatkan tuntutan), tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu."
Sementara untuk hal yang meringankan, kata Syarief, salah satunya adalah AG yang masih di bawah umur.
"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," jelas Syarief.
Adapun dalam kasus tersebut AG didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan, sehingga kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun."
Lebih lanjut, Syarief menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.
"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Tawarkan David Berdamai dengan AG, Tidak Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, Ini Alasannya
Sementara itu, Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis kepada AG sesuai dengan tuntutan jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.