Pilpres 2024

Lagi! Batas Usia Capres dan Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Maksimal 65 Tahun

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Lagi! Batas usia capres dan cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi, pemohon minta maksimal 65 tahun.

TRIBUNKALTIM.CO - Lagi! Batas usia capres dan cawapres digugat ke MK, pemohon minta maksimal 65 tahun.

Syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syarat usia capres dan cawapres tertuang dalam pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu)

Pasal tersebut saat ini hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres, yakni 40 tahun.

Diketahui pemohon gugatan syarat usia capres dan cawapres itu bernama Gulfino Guevaratto.

Kuasa hukum Gulfino Guevaratto, Donny Tri Istiqomah membenarkan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan uji materi ke MK.

Hal itu disampaikan Donny dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (21/8/2023) hari ini.

Dalam petitumnya, mereka meminta agar pasal 169 huruf q mengatur agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

Baca juga: Revisi Batas Usia Capres-Cawapres Jadi Peluang untuk Maju Pilpres 2024, Gibran Minta Tak Dikaitkan

Beberkan Alasannya

Dalam alasan permohonannya, pemohon dan kuasa hukumnya menganggap bahwa perlu dilakukan metode sinkronisasi horizontal sebagai acuan rasional mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Sebagai batas usia minimum, pemohon mengacu pada usia termuda yang dimungkinkan dalam jabatan lembaga tinggi negara, yaitu anggota legislatif.

Merujuk UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.

"Kalau mengunakan sinkronisasi hukum, jabatan lembaga tinggi negara yang (batas usianya) paling tinggi adalah MK, 65 tahun. Agar konstitusional dan tidak diksriminatif, ya maksimal jabatan capres-cawapres adalah 65 tahun," kata Donny.

Pemohon yang berusia 33 tahun merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena syarat di dalam UU Pemilu mengharuskan capres berusia minimum 40 tahun.

Sementara itu, tanpa adanya batasan usia tertua capres, pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena presiden terpilih yang sudah uzur dianggap tidak lagi cakap untuk memimpin.

Halaman
123

Berita Terkini