Pilpres 2024

Dikabulkan MK, Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Asal Solo Gugat Batas Usia Capres Cawapres

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Terungkap alasan Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka ini mengajukan gugatan batas usia capres cawapres ke MK.

TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan dikabulkan MK, inilah alasan Almas Tsaqibbirru mahasiswa asal solo gugat batas usia capres cawapres.

Tok! Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

Gugatan perkara tersebut tercatat dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan tentang usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: MK Putuskan Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres dengan Syarat Khusus, Peluang Gibran?

Baca juga: Syarat Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres Sesuai Putusan MK, Karpet Merah bagi Gibran

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan, Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Akankah Jokowi Berhadapan dengan Megawati?

Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Anwar Usman menyebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Namun dengan syarat, mereka berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Lantas, apa yang mendasari Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan ke MK soal batas usia capres dan cawapres? Siapakah dia? Simak artikel berikut ini.

Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat

Mengutip www.mkri.id, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sebuah kampus di Surakarta.

Almas rupanya sosok yang mengagumi Gibran Rakabuming Raka.

Rasa kagum Almas itu termasuk yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
1234

Berita Terkini