TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang terdampak pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan tol segmen 5B, terus diberikan sosialisasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Sosialisasi sudah berlangsung beberapa kali, dan menghadirkan masyarakat dari kelurahan terdampak. Yakni Gresik, Jenebora, Riko, dan Maridan.
Pada sosialisasi kesekian yang berlangsung hari ini, Selasa (23/2/2024), sebanyak 676 masyarakat hadir di gedung Graha Pemuda, Kecamatan Penajam.
Mereka terlihat antusias mendengarkan materi sosialisasi yang dibawakan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Nasib Pemilihan Gubernur Jakarta Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Ini Kata Jokowi dan DPR
Beberapa masyarakat pun saling berebut ingin bertanya, meski kesempatan yang diberikan terbatas.
Pada intinya pertanyaan mereka sama, kapan proses penggantian dilakukan, dimana letak lahan yang akan diberikan sebagai ganti, apakah lahan pengganti yang diberikan tidak akan mengganggu lahan masyarakat yang lain, dan berapa harga yang pemerintah berikan untuk tanam tumbuh mereka.
Ada pula warga yang mengaku kalau sosialisasi hanya terus dilakukan. Tetapi tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Buktinya, tetap terjadi penggusuran tanpa pemberitahuan ke pemilik lahan yang memiliki legalitas.
Salah satu warga Kelurahan Riko, Titania mengatakan bahwa, satu hektar lahan miliknya, tiba-tiba digusur.
Baca juga: Terobosan IKN Nusantara, Kereta Otonom Kecepatan Maksimal 70 Km/Jam, China Penjajakan Investasi
Tak ada konfirmasi kepadanya sebagai pemilik lahan, maupun kepada pemerintah kelurahan. Padahal, ia memiliki legalitas lahan berupa segel, sejak 2010 lalu, jauh sebelum adanya pembangunan bandara pun jalan tol.
50 pohon sawit produktif miliknya, habis rata dengan tanah. Portal untuk masuk ke lahannya pun, turut dirusak.
"Saya kaget karena tiba-tiba itu langsung habis tanpa izin ke saya, tanpa seizin lurah juga," ungkap Tita.
Ia mencoba mengkonfirmasi hal itu, baik kepada bank tanah, maupun kepada pemerintah kelurahan.
Bank Tanah hanya mengatakan kepada dirinya agar mengikhlaskan lahan itu. Sementara pihak kelurahan mengatakan bahwa ia harus menunggu hasil rapat terlebih dahulu.
Baca juga: Alasan Shell Indonesia Belum Mau Mendirikan SPBU di IKN Nusantara, Singgung Customer Demand
Kata Tita, pada dasarnya ia tidak masalah jika lahannya dipakai untuk kepentingan pembangunan bandara pun jalan tol.
Tetapi seharusnya ada pemberitahuan terlebih dulu, apabila ingin beraktifitas di lahan miliknya.