Pileg 2024

Update Real Count KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim, Ini 55 Caleg yang Berpeluang ke Karang Paci

Penulis: Tribun Kaltim
Editor: Syaiful Syafar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Andi Muhammad Afif Rayhan Harun (caleg Gerindra), Abdulloh (caleg Golkar), Yenni Eviliana (caleg PKB), Ekti Imanuel (caleg Gerindra). Simak daftar 55 caleg DPRD Kaltim yang berpeluang lolos ke Karang Paci berdasarkan real count KPU Pileg 2024, Jumat (23/2/2024).

Sekali lagi, data real count KPU di atas masih bersifat sementara.

Hasil akhir akan menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil Pilpres.

Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD

Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.

Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.

Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.

Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.

Berikut ini rumusnya:

- Metode Sainte Lague

Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.

Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.

Baca juga: 4 Nama Unggul untuk DPD RI Dapil Kaltim Versi Real Count KPU, Nasib 2 Petahana Terancam Tumbang

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Halaman
1234

Berita Terkini