Pileg 2024

Update Real Count KPU Pileg 2024 DPRD Kaltim, Ini 55 Caleg yang Berpeluang ke Karang Paci

Penulis: Tribun Kaltim
Editor: Syaiful Syafar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Andi Muhammad Afif Rayhan Harun (caleg Gerindra), Abdulloh (caleg Golkar), Yenni Eviliana (caleg PKB), Ekti Imanuel (caleg Gerindra). Simak daftar 55 caleg DPRD Kaltim yang berpeluang lolos ke Karang Paci berdasarkan real count KPU Pileg 2024, Jumat (23/2/2024).

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/1 = 20.000

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/1 = 17.000

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

• Partai A 40.000/3 = 13.333

• Partai B 20.000/3 = 6,6666

• Partai C 17.000/3 = 5,6666

• Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.

Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

- Ambang Batas Partai atau Parliamentary Threshold

Parliamentary Threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau Senayan.

Dimana ini menjadi tugas utama partai politik untuk bisa dan harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekedar informasi, Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan patokan perolehan suara partai politik saat itu sebesar 2,5 persen.

Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen.

Ambang batas kembali dinaikkan pada Pemilu 2019, di mana parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara.

Itu tertuang alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Syarat ini juga masih diterapkan pada Pemilu 2024.

Baca juga: Real Count KPU Pileg 2024 DPRD Kota Balikpapan, Data 55.59 Persen, Golkar, NasDem, Gerindra Unggul

Dikutip dari Kompas.com, Parliamentary Threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 414 UU tersebut disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Dimana bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Tapi mekanisme Parliamentary Threshold ini hanya berlaku untuk menentukan kursi DPR RI. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini