Diketahui, quick count merupakan proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.
Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS.
Adapun penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.
Perlu diketahui, quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.
Baca juga: Jokowi Persilahkan Hak Angket Usut Pilpres yang Diwacanakan Ganjar, Kubu Prabowo Anggap Tak Perlu
Baca juga: Beredar Daftar Kabinet Indonesia Emas, TKN: Jokowi, Prabowo-Gibran, dan Ketum Parpol Jadi Penentu
Disclaimer:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Real Count KPU Pilpres 2024 Pagi Ini: Prabowo Unggul 65 Juta Suara, Anies 26 Juta, Ganjar 18 Juta
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.