Pilpres 2024

Pakai 100 Pengacara, Tim Ganjar-Mahfud Minta Hakim MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HASIL PILPRES 2024 - Tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK besok atau Sabtu (23/3/2024). Pakai 100 pengacara, Tim Ganjar-Mahfud minta hakim Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD meminta Hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dari Pilpres 2024.

Sementara itu, Tim Hukum dari Timnas AMIN meminta MK mencoret Pilpres 2024 diulang dan Gibran dicoret dari peserta.

Diketahui, KPU sudah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore ini.

Baca juga: Timnas AMIN Hadirkan Lurah di Mahkamah Konstitusi, Bongkar Pengerahan Aparat Pemerintah di Pilpres

Baca juga: Lampu Merah Hak Angket dari PDIP, Megawati Bangun Hubungan Baik dengan Prabowo, Anies Nyagub Lagi?

Hal itu dikonfirmasi Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.

Finsensius menuturkan bahwa syarat-syarat administrasi pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap.

"Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah."

"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," ujar Finsensius, Jumat (22/3/2024)

Finsenius mengatakan, gugatan ini akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurutnya, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.

Dari kekosongan hukum itulah, pihaknya berharap hakim MK mengambil putusan untuk mendiskualifikasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Terjawab Kapan Pelantikan Presiden 2024, Cek Tanggal Prabowo-Gibran Dilantik

Baca juga: Bocoran Gibran dan Bahlil, Partai Pengusung Ganjar dan Anies Segera Gabung ke KIM, Nasdem dan PPP?

"Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming).

Kira-kira begitu," jelasnya.

Finsensius berhrap pemilu atau pemungutan suara digelar ulang untuk seluruh Indonesia.

"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," paparnya.

Halaman
123

Berita Terkini