Pilpres 2024
Pakai 100 Pengacara, Tim Ganjar-Mahfud Minta Hakim MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres
Pakai 100 pengacara, Tim Ganjar-Mahfud minta hakim Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD meminta Hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dari Pilpres 2024.
Sementara itu, Tim Hukum dari Timnas AMIN meminta MK mencoret Pilpres 2024 diulang dan Gibran dicoret dari peserta.
Diketahui, KPU sudah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore ini.
Baca juga: Timnas AMIN Hadirkan Lurah di Mahkamah Konstitusi, Bongkar Pengerahan Aparat Pemerintah di Pilpres
Baca juga: Lampu Merah Hak Angket dari PDIP, Megawati Bangun Hubungan Baik dengan Prabowo, Anies Nyagub Lagi?
Hal itu dikonfirmasi Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.
Finsensius menuturkan bahwa syarat-syarat administrasi pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap.
"Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah."
"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," ujar Finsensius, Jumat (22/3/2024)
Finsenius mengatakan, gugatan ini akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurutnya, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.
Dari kekosongan hukum itulah, pihaknya berharap hakim MK mengambil putusan untuk mendiskualifikasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Terjawab Kapan Pelantikan Presiden 2024, Cek Tanggal Prabowo-Gibran Dilantik
Baca juga: Bocoran Gibran dan Bahlil, Partai Pengusung Ganjar dan Anies Segera Gabung ke KIM, Nasdem dan PPP?
"Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming).
Kira-kira begitu," jelasnya.
Finsensius berhrap pemilu atau pemungutan suara digelar ulang untuk seluruh Indonesia.
"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," paparnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.