TRIBUNKALTIM.CO - Dua menteri Sri Mulyani dan Tri Rismaharini diminta oleh kubu Anies dan Ganjar bersaksi di MK terkait bansos, namun kubu Prabowo-Gibran menolak.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) bersaksi di sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Agung.
Kedua menteri itu diminta untuk bersaksi soal penggelontoran bantuan sosial (bansos) yang dinilai jor-joran menjelang Pilpres 2024.
Kubu 01 dan 03 meminta majelis hakim MK mengabulk permintaan tersebut.
Namun kubu Prabowo-Gibran menganggap permintaan untuk menghadirkan dua menteri tersebut tidak diperlukan.
Baca juga: Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Feri Amsari: Kubu Prabowo-Gibran ya Harus Bersiap
Baca juga: MK Berpeluang Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Perludem Ungkap Alasan Logisnya
Baca juga: Babak Baru Sidang Gugatan Pilpres di MK, TPN Ganjar-Mahfud Hadirkan 8 Saksi, Salah Satunya Kapolda?
Ketua Tim Hukum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di MK.
Kehadiran Sri Mulyani dan Risma, menurut Todung akan bisa menjelaskan soal sejumlah hal yang berkaitan dengan guyuran bansos yang diberikan di masa Pemilu atau Pilpres 2024, berikut kebijakan fiskal pemerintah.
Permintaan kubu Ganjar-Mahfud ini mirip dengan permintaan kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dimana kubu Anies-Cak Imin meminta Sri Mulyani, Risma, Menteri Perdagangan Zulkilfi Hasan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir ke ruang sidang MK.
"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama," kata Todung pada sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
"Tapi karena (menkeu) sudah diajukan Pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan Pemohon 1. Demikian juga dengan usulan Pemohon 1 untuk menteri sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital. Kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ujarnya lagi.
Permintaan kubu Anies dan Ganjar kemudian disanggah kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.
Kuasa hukum mereka, Otto Hasibuan, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh.
Baca juga: Perlawanan Balik KPU di Sidang MK, Bungkam Tudingan Timnas AMIN, Kompak dengan Kubu Prabowo-Gibran
Menurut Otto seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.
"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," kata Otto.