Hal ini pun didukung oleh Ketua Tim Hukum dari Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Baca juga: Agenda Sidang MK Hari Ini, Pembuktian Saksi dan Ahli dari Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
"Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis," ujar Todung dalam persidangan sengketa Pilpres pada Kamis (28/3/2024) lalu.
Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Refly Harun menambahkan, keterangan empat menteri tersebut penting untuk diketahui oleh semua pihak, bagaimana maksud dan tujuan disalurkannya bansos.
“Kehadiran empat menteri itu sangat dibutuhkan karena terkait dalil soal bagaimana pengelolaan dana bansos,” kata anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Refly Harun dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (29/3/2024).
Refly mengatakan, keterangan Menteri Keuangan dibutuhkan untuk mengetahui pengelolaan dana bantuan sosial.
Selanjutnya, Menteri Sosial dapat memberikan penjelasan mengenai distribusi bansos.
Sebab, Mensos Risma sempat mengaku tak banyak dilibatkan dalam distribusi bansos jelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.
Sementara, Menteri Airlangga dan Mendag Zulkifli Hasan bisa dimintai keterangan atas pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang mengaitkan bansos pemerintah dengan pribadi Jokowi.
“Jadi bansos dikaitkan dengan Jokowi, Jokowi dikaitkan dengan Gibran (putra sulung Jokowi, cawapres nomor urut 2 pasangan capres Prabowo Subianto),“ ujar Refly.
Menurut Refly, permintaan pihaknya untuk menghadirkan empat menteri dalam persidangan di MK bergantung pada kesediaan Majelis Hakim.
Jika hakim merasa keterangan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan sudah cukup dijadikan dasar buat mengambil putusan, kecil kemungkinan para menteri dihadirkan dalam sidang.
Baca juga: Di Sidang MK, Ekonom UI Bongkar Suara Sesungguhnya Prabowo Tanpa Cawe-Cawe Jokowi dengan Bansosnya
Akan tetapi, seandainya Majelis Hakim menilai keterangan para menteri dibutuhkan, bukan tidak mungkin pembantu presiden dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi.
Lebih lanjut, Refly menyebut, sidang perselisihan hasil pemilu di MK berbeda dengan kasus perdata dan pidana.
Menurutnya, kasus perdata dan pidana hanya berfokus ke satu peristiwa.
Sementara, sengketa pilpres di MK melibatkan banyak sekali persoalan.