Berita Penajam Terkini

Atas Permintaan Pj Bupati PPU, SPBU Nipah-nipah Kembali Layani Solar, Melanggar Lagi Akan Ditutup

Penulis: Ias
Editor: Mathias Masan Ola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan Organda PPU dengan Pj Bupati dan pihak Pertamina, Selasa (16/4/2024) membahas masalah Solar di PPU.

Laporan Wartawan TribunKaltim.co/Nita Rahayu

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Atas Permintaan Pj Bupati PPU, SPBU Nipah-nipah Kembali Layani Solar, Kembali Melanggar Akan Ditutup.

Meski mengabulkan permintaan Pj Bupati PPU agar SPBU Nipah-nipah kembali melayani solar bagi para sopir truk, ada syarat yang wajib ditaati.

Jika SPBU Nipah-nipah kembali melakukan kesalahan, maka seluruh produk Pertamina akan dicabut dan SPBU ditutup.

Baca juga: Buntut Dugaan Layani Pengetap, SPBU Karang Anyar dan SPBU Gunung Malang Disanksi Pertamina

Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Nipah-nipah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali menyalurkan BBM jenis solar, kepada masyarakat.

Pemberitahuan ini disampaikan Penjabat atau Pj Bupati PPU Makmur Marbun, kepada komunitas sopir truk dan Organisasi Angkutan Darat atau Organda PPU di depan kantor Bupati PPU belum lama ini.

Sebelumnya diketahui, SPBU Nipah-nipah mendapat sanksi oleh Pertamina, dengan tidak diberikan kuota solar selama satu bulan.

Hal itu karena SPBU tersebut telah melakukan kesalahan, dengan melayani pengetap untuk membeli solar.

Namun, belum berjalan sebulan kondisi tersebut lantas dikeluhkan oleh masyarakat, terutama dari komunitas supir.

Baca juga: Pengetap BBM di Kutim Berhasil Ditangkap, Diduga Ada Andil Operator SPBU

Mereka kesulitan mendapatkan solar, sehingga harus membatasi aktivitas mereka sehari-hari. Dampaknya pendapatan mereka ikut menurun.

"Banyak keluhan dari masyarakat, pendapatan mereka menurun karena kesulitan mendapatkan solar," ungkap Pj Bupati PPU, Selasa (16/4/2024).

Pj Bupati menjelaskan bahwa, permintaan kepada Pertamina untuk mencabut sanksi di SPBU Nipah-nipah, telah melalui diskusi dengan pihak terkait.

Ia juga mengakui bahwa sanksi yang diberikan ke SPBU itu harusnya berjalan selama 30 hari. Tetapi ia sebagai kepala daerah juga harus mempertimbangkan keluhan masyarakatnya.

“Saya minta kepada GM Pertamina sampai ke pusat bahwa situasi yang ada di sini sangat berbeda. Dan saya tahu Standar Operasional Prosedur (SOP) itu ada, tapi bisa saja hal itu didiskusikan kembali, demi menggerakan perekonomian masyarakat, dan menjaga kondusivitas masyarakat PPU," sambungnya.

Baca juga: Pengetap 2,3 Ton BBM Jenis Pertalite Ditangkap Polres Kutim

Makmur Marbun juga menerangkan bahwa pihak Pertamina bisa memenuhi permintaan pemerintah daerah, dengan catatan hal itu agar tidak terulang lagi.

Halaman
12

Berita Terkini