Awiek menjelaskan, salah satu poin yang dibahas dalam RUU Kementerian Negara ini adalah mengenai pasal 15, yang sebelumnya mengatur pembatasan jumlah kementerian maksimal 34 kementerian.
Nantinya, penentuan jumlah kementerian akan menjadi hak prerogratif presiden.
Baca juga: Parpol Berebut Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Inilah Besaran Gaji dan Fasilitas Menteri di Era Jokowi
Picu Defisit Fiskal
Wacana penambahan kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran diperkirakan dapat menambah anggaran belanja negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Ekonom Permata Bank Josua Pardede.
Menurut dia, pembentukan kementerian baru akan membutuhkan anggaran untuk belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal dari program kerja setiap Kementerian.
Baca juga: Ganjar tak Dapat Tawaran Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP: Enggak Ada Komunikasi Apa-apa
Selain itu, dia bilang, terdapat potensi peningkatan belanja rutin seperti belanja untuk infrastruktur fisik (kantor, kendaraan dinas), teknologi informasi, serta biaya perjalanan dinas.
"Penambahan jumlah kementerian diperkirakan akan mendorong peningkatan defisit fiskal pemerintah mengingat belanja negara yang meningkat tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan negara," terang Josua kepada Kontan.co.id, Selasa (14/5).
Josua menyebut, pelebaran defisit fiskal tersebut berpotensi mendorong peningkatan sumber pembiayaan seperti penerbitan surat utang yang pada akhirnya akan turut mempengaruhi utang pemerintah.
Menurut dia, kemampuan negara untuk membiayai 40 kementerian tergantung pada pengelolaan belanja secara efektif dan efisien, serta peningkatan pendapatan negara melalui pajak dan penerimaan lainnya.
Baca juga: Parpol Berebut Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Inilah Besaran Gaji dan Fasilitas Menteri di Era Jokowi
"Artinya, jika pemerintah mampu meningkatkan pendapatan tanpa menambah beban pajak yang signifikan kepada masyarakat, maka hal tersebut dapat menutupi peningkatan belanja tersebut," terangnya.
Di tingkat lebih lanjut, kata Josua, pemerintah perlu menentukan prioritas dalam penyusunan APBN.
Ini untuk memastikan bahwa APBN dijalankan untuk program yang memberikan dampak pada perekonomian yang besar.
Menurutnya, wacana penambahan nomenklatur kementerian dapat di satu sisi dapat membingungkan investor atau malah menarik investor.
Baca juga: PKS Masih 50:50 untuk Putuskan Gabung Kabinet Prabowo-Gibran atau Jadi Oposisi
Hal ini tergantung ketepatan pemerintah dalam memaksimalkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik.
Hal tersebut juga berlaku pada peningkatan kinerja pemerintah.