Penertiban Pasar Pandansari

Komisi II DPRD Harap Penataan Relokasi bagi PKL Pasar Pandansari Balikpapan

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar di Pasar Pandansari Balikpapan memasuki hari kedua, Rabu (24/7/2024)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman. Pihaknya menekankan solusi yang manusiawi dan penataan ulang zona dagang sebagai respons atas penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari yang memasuki hari kedua.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar di Pasar Pandansari Balikpapan memasuki hari kedua, Rabu (24/7/2024).

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menekankan pentingnya solusi bagi para pedagang yang terdampak.

"Jadi para pedagang meminta supaya ada solusi buat mereka, solusinya koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Kita sebagai amanah warga menjalankan perda yang kita buat," ujarnya.

Taufik menjelaskan bahwa tanggung jawab DPRD meliputi delegasi, budgeting, dan pengawasan.

"Kalau yang mitra kami di dalam pasar. Di luar itu, semua wewenang dari Dinas Perhubungan dan Dinas PU. Penertiban perda dari Satpol PP," jelasnya.

Baca juga: Hari Kedua Penertiban PKL Pasar Pandansari Balikpapan, Meja dan Kanopi Liar Dibongkar

Baca juga: Libatkan 500 Personel Gabungan, Penertiban PKL di Pasar Pandansari Balikpapan Digelar selama 3 Hari

Menurut data Satpol PP, saat ini ada 680 pedagang yang berjualan di luar area yang diizinkan.

Ia menekankan pentingnya pendekatan manusiawi dalam penertiban ini.

Untuk sementara, dia juga memberikan solusi agar pedagang mundur sedikit dari fasilitas umum dan sosial.

"Yang penting tidak ada berdagang di fasilitas umum fasilitas sosial."

Taufik selalu mendukung para pedagang tetapi menekankan pentingnya duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

Menurutnya, penertiban ini sangat bagus seraya memastikan para pedagang tidak akan terusir.

Mengenai penolakan relokasi ke lantai dua pasar, ia menyarankan Dinas Perdagangan untuk merancang penataan yang lebih teratur sesuai jenis komoditasnya.

"Misal di bawah buat sayur, di lantai 2 khusus jual baju, lantai 3 jual pecah belah sama perabotan dapur. Jadi kalau misal orang mau beli sendok, ya mau nggak mau, naik ke lantai 3," jelas Taufik.

Kembali ke soal penertiban, menurutnya, sudah direncanakan sejak 2019 dan kini butuh pelaksanaan yang lebih baik dengan pendekatan sosialisasi yang perlahan.

Baca juga: Lakukan Penertiban, Disdag Balikpapan Identifikasi PKL di Luar Kawasan Pasar Pandansari

Taufik berharap para pedagang dapat terbantu dan penertiban ini memberikan solusi terbaik.

"Setelah penertiban, datang ke Dinas, datang ke Walikota. Karena Walikota wajib turun ke masyarakat, kalau DPRD hanya menampung aspirasi," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved