TRIBUNKALTIM.CO - Dalam beberapa hari ke depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menjadwalkan persidangan sengketa Pilkada termasuk Pilkada Kaltim 2024.
Paslon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi mengajukan gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan menggandeng 10 kuasa hukum termasuk Refly Harun.
Jumat (3/1/2025) gugatan Isran-Hadi telah diterima dan teregister Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Dr. Jaidun mengatakan, “Segera ada sidang dismissal, KPU sebagai termohon dan para pihak terkait sudah menerima, ada Bawaslu, tim dari Rudy Mas’ud–Seno Aji.”
Baca juga: Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 Sudah Diterima MK
Selain Jaidun, dalam gugatan Isran-Hadi tersebut ada 10 kuasa hukum yang digandeng dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024, yakni:
1. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.
2. Dr. Jaidun, S.H., M.H.
3. Anwar, S.H.
4. Muhammad Nursal, S.H.
5. Eko S., S.H., M.H.
6. Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M.
7. Agus Sugiono, S.H., M.H.
8. Minton Situngkir, S.H., M.H.
9. Jaenal Muttaqin, S.H.I
Baca juga: Rudy-Seno Percaya Integritas KPU, Siap Pertahankan Kemenangan di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim
10. H.M. Yahya Ubay, S.H.,M.H