Pilkada Kaltim 2024

Ada Refly Harun, Ini 10 Kuasa Hukum Isran-Hadi dalam Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Rudy-Seno Bersiap

Penulis: Aro
Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA KALTIM 2024 - Dua paslon di Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi dan Rudy-Seno. Ada Refly Harun, daftar 10 kuasa hukum Isran-Hadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024. Tim Rudy-Seno juga bersiap

Tim pemenangan paslon nomor urut 2 (dua) Rudy-Seno menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi persidangan. 

Juru bicara Tim Pemenangan, Sudarno menerangkan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum dan seluruh dokumen pendukung.

"Kami sebagai pihak terkait juga menyiapkan tim hukum. Semua data dan berkas sudah siap 100 persen untuk menghadapi gugatan di MK," tegasnya.

Ia menekankan bahwa pihaknya konsisten mengawal setiap tahapan Pilkada.

Sampai pada tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga provinsi. 

Pihaknya optimistis dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kaltim.

“Kami percaya pada integritas KPU dan siap mempertahankan kemenangan ini melalui proses hukum di MK,” singkatnya.

Baca juga: Sidang Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024 Menunggu Keputusan MK 

Jadwal Sidang MK

Sebelum penetapan jadwal sidang sengketa hasil Pilkada 2024, masih ada serangkaian tahap yang dilakukan NK dalam menangani sidang sengket hasil Pilkada 2024.

Mulai hari ini, 3 Januari 2024, MK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 

"Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Jadwal: 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis (19/12/2024).

KPU Kaltim Menanti Keputusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu terkait kelanjutan gugatan dari pasangan calon (paslon) Isran Noor–Hadi Mulyadi yang telah diajukan dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), jika permohonan gugatan diterima, KPU (Termohon) selaku pihak yang memberikan jawaban terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 November lalu, serta diminta menjelaskan terkait dalil–dalil termohon.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih mengatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait PHPKada di Kaltim. 

"Kami masih menunggu terkait gugatan ini masuk dalam registrasi perkara di MK apa tidak. Sesuai jadwal pada 3 Januari," ujarnya, Kamis (2/12/2025).

Halaman
1234

Berita Terkini