Jumat, 17 April 2026

Pilkada Kukar 2024

Panwascam Sanga-Sanga Antisipasi Pergerakan Massa saat PSU Pilkada Kukar

Panwascam Sanga-Sanga Kukar antisipasi pergerakan massa saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan, Sabtu (19/4/2025) besok

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PSU DI KUKAR - Saat PPK dan Panwascam Kecamatan Sanga-Sanga Kutai Kartanegara menerima Logistik PSU pada tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 22.10 wita. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur  antisipasi pergerakan massa saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan, Sabtu (19/4/2025) besok. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur  antisipasi pergerakan massa saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan, Sabtu (19/4/2025) besok.

Patrick Vallery Sianturi, Anggota Panwascam Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara menjelaskan, hal itu bisa saja terjadi dan bisa saja dimanfaatkan oleh orang yang tidak seharusnya ikut memilih pada PSU namun tetap ikut.

Hal ini karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan dalam PSU sesuai putusan MK.

"Itu yang menjadi kerawanannya, karena pemahaman di masyarakat yang mungkin seperti sebelumnya, jadi nanti bisa jadi polemik di hari h," ujarnya. 

"Karena ini putaran kedua, yang kita takutkan adalah pengerahan massa besar-besaran ke TPS, Karena data kan sudah fiks, jadi memang itu menjadi kerawanan kita," lanjutnya. 

Baca juga: PSU Kukar Kaltim, 3 Paslon Pilbup Akan Ikut Sumbang Suara, Nyoblos di Lokasi Berbeda

Lebih lanjut Ia mengatakan yang bisa mengikuti saat PSU Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara adalah mereka yang terdaftar pada Pilkada 27 November 2024 lalu.

Sedangkan masyarakat yang baru berusia 17 tahun atau baru memiliki identitas berupa KTP namun tidak terdata, tidak dapat ikut menyumbang hak suaranya.

"Di PSU ini tidak diperkenankan untuk mengunakan hak pilih karena belum terdata," ujarnya. 

Bicara soal pengawasan, Ia menyampaikan meski sumber daya manusia di Panwascam yang dianggap sedikit yaitu 13 orang saat melakukan pengawasan, Ia tetap berkomitmen supaya PSU berjalan normal dan tidak terulang, terutama persoalan data pemilih dan many poltik. 

"Kita dari di Panwascam melakukan pengawasan melekat, mulai dari tiba surat suara, pencoblosan hingga pendistribusian balik," ucapnya. 

Patrick Vallery Sianturi, berharap agar masyarakat Kecamatan Sanga-Sanga untuk datang ke TPS bukan karena pemberian sesuatu dari paslon, melainkan karena niatnya untuk mencari pemimpin Kabupaten Kutai Kartanegara di masa yang akan datang. 

"Untuk soal money  politik, kita sudah imbau, kalau bisa tidak usahlah seperti itu, biarkan rakyatnya yang memilih," ujarnya. 

Baca juga: Forkopimda Kaltim Tinjau Persiapan PSU Kukar, Satbrimob Kerahkan 200 Personel Sejak H-3 hingga H+3

Ia juga menambahkan masyarakat yang terdata yang sesuai DPT yang berjumlah 14.827 di Kecamatan Sanga-Sanga bisa menyumbangkan hak suaranya saat PSU Pilkada Kukar.

"Dari DPT itu diangka 72 persen angka partisipasi pada tanggal 27 November lalu atau sekitar sepuluh ribuan yang coblos dan kalau bisa lebih dari persentase kemarin, karena ini memang putaran kedua partisipasi menjadi perhatian khusus kita, jangan sampai menurun," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved