Bagian dari Paket Insentif Ekonomi
Diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam insentif yang akan diluncurkan pemerintah pada Juni 2025.
Selain potongan harga listrik, insentif lainnya meliputi diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan pengurangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut laporan Kompas TV pada Sabtu (24/5/2025), setiap kementerian saat ini sedang menyiapkan regulasi pelaksanaan insentif tersebut.
Baca juga: Cair 5 Juni, Cek Daftar Penerima dan Syarat Lengkap Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Ini Besarannya
Beberapa di antaranya memerlukan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen), dengan target penyelesaian sebelum 5 Juni 2025.
Fokus pada Kelompok Rentan Dengan mempersempit cakupan penerima diskon listrik, pemerintah ingin memastikan bahwa insentif benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik kecil umumnya berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, sehingga diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban pengeluaran mereka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com