TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menyetujui rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Tahun 2025.
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah.
Sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser.
Baca juga: Pansus DPRD Kaltim Genjot Pembahasan Ranperda Pendidikan, Dorong Regulasi yang Berkeadilan
Kemudian, Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra serta Wakil Bupati Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari saat rapat Paripurna di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Kabupeten Paser, Kamis (7/8/2025).
Meski disetujui, perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser, Ilcham Halid menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Paser.
Salah satu poin yang disoroti DPRD ialah, perlunya rentang waktu yang memadai antara penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya dengan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.
"Hal ini penting, supaya DPRD memiliki cukup waktu untuk melakukan pembahasan secara komprehensif dan menjadikan laporan tersebut sebagai dasar objektif dalam penyusunan dokumen perubahan anggaran," terang Ilcham.
Selain itu, Pemkab Kabupaten Paser diharuskan tidak lagi menggunakan diksi selambat-lambatnya dalam penyampaian dokumen perubahan KUA dan PPAS.
Dikarenakan waktu yang tersedia, hanya sepekan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Penyampaian dokumen harus dilakukan segera setelah selesai disusun guna mendukung kelancaran proses pembahasan dan menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," tambahnya.
Guna mendukung proses pembahasan anggaran, DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak meninggalkan tempat pada minggu pertama dan kedua bulan Agustus di tahun-tahun mendatang.
Kehadiran Kepala OPD dianggap krusial dalam memberikan penjelasan teknis, klarifikasi substansi.
Baca juga: HIPMI Targetkan Cetak 1.000 Pengusaha Muda di Kota Balikpapan, Siap Gempur Pasar Ekspor
Serta memastikan sinkronisasi pagu anggaran sesuai program prioritas daerah.
"Perlu komitmen bersama untuk menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab dalam proses perencanaan keuangan daerah," imbuh Ilcham.