Berita Nasional Terkini
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Januari 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk seluruh golongan pelanggan di Indonesia.
Pelanggan subsidi adalah kelompok masyarakat tertentu yang mendapat bantuan pemerintah agar tarif listriknya lebih murah, seperti rumah tangga berdaya rendah dan fasilitas sosial.
Sementara itu, pelanggan non-subsidi membayar tarif sesuai biaya keekonomian penyediaan listrik.
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi Januari 2026
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik tetap mengacu pada daya terpasang di rumah masing-masing.
Rumah tangga dengan daya 900 VA kategori rumah tangga mampu (RTM) dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
Untuk rumah tangga dengan daya lebih besar, yakni 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif yang berlaku sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif yang sama juga dikenakan bagi rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Industri
Bagi sektor bisnis, tarif listrik Januari 2026 juga dipastikan tidak berubah.
Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
Adapun bisnis berskala besar dengan daya di atas 200 kVA mendapatkan tarif Rp 1.114,74 per kWh.
Sementara itu, sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian nasional mendapatkan tarif khusus sesuai tingkat tegangan.
Industri dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh, sedangkan industri besar dengan daya di atas 30.000 kVA memperoleh tarif lebih rendah, yakni Rp 996,74 per kWh.
Tarif yang lebih rendah bagi industri besar bertujuan meningkatkan daya saing sektor manufaktur dan menjaga iklim investasi nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250812_pln-diskon.jpg)