Selasa, 2 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Januari 2026 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk seluruh golongan pelanggan di Indonesia.

Tayang:
POS-KUPANG.COM/HO
TARIF LISTRIK PLN - Ilustrasi pegawai PLN mengecek meteran listrik. Berikut informasi terkait tarif listrik per kWh yang berlaku mulai Januari 2026 bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi. (POS-KUPANG.COM/HO) 

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan

Fasilitas pemerintah juga masuk dalam kelompok pelanggan non-subsidi.

Untuk kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif yang berlaku sebesar Rp 1.699,53 per kWh. 

Sementara itu, fasilitas pemerintah dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.522,88 per kWh.

Untuk penerangan jalan umum (PJU), tarif listrik ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif ini mencakup penerangan jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Kelompok pelayanan sosial, seperti tempat ibadah, panti asuhan, dan fasilitas sosial lainnya, mendapatkan tarif khusus yang relatif lebih rendah.

 Untuk daya 450 VA, tarif listrik pelayanan sosial sebesar Rp 325 per kWh, sedangkan daya 900 VA dikenakan Rp 455 per kWh.

Pelayanan sosial dengan daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp 708 per kWh, dan daya 2.200 VA sebesar Rp 760 per kWh.

 Untuk daya lebih besar hingga 200 kVA, tarif yang berlaku Rp 900 per kWh, sementara daya di atas 200 kVA dikenakan Rp 925 per kWh.

Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi Tetap Berlaku

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik subsidi.

Rumah tangga dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp 415 per kWh, sementara rumah tangga dengan daya 900 VA subsidi dikenakan tarif Rp 605 per kWh.

Kebijakan subsidi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses energi yang terjangkau bagi masyarakat kurang mampu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved