Berita DPRD Balikpapan

Fraksi PKB Hanura Demokrat Minta Pemerintah Perbarui Data Gudang di Balikpapan

DPRD Kota Balikpapan menyoroti pentingnya pembaruan data dan pengawasan ketat terhadap aktivitas gudang.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
RAPAT PARIPURNA DPRD – Juru bicara Fraksi PKB-Hanura-Demokrat DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Hamit, menyerahkan dokumen pandangan umum fraksi kepada pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025). Rapat tersebut membahas pandangan fraksi terhadap dua Raperda, yakni tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Dalam aspek penegakan hukum, Fraksi meminta agar pemerintah menetapkan sanksi bertingkat yang tegas bagi pelanggar. 

"Raperda perlu merumuskan mekanisme sanksi administratif, seperti teguran, denda progresif, hingga pencabutan izin. Untuk kasus berat, perlu diatur tindakan relokasi atau penutupan paksa dengan tenggat waktu yang jelas," kata Hamit.

Baca juga: DPRD Balikpapan Soroti Pengawasan Bangunan di Kawasan Rawan Longsor

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga menciptakan keadilan ruang antara pelaku usaha dan masyarakat. 

Menurutnya, pendekatan penataan gudang harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kenyamanan warga.

Sementara itu, terhadap Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Fraksi PKB-Hanura-Demokrat berharap agar kebijakan tersebut dapat membentuk pemerintahan yang responsif terhadap isu kesetaraan.

Fraksi menilai, kebijakan publik di tingkat daerah masih sering abai terhadap kebutuhan dan aspirasi berbagai kelompok gender.

"Raperda ini harus menjadi landasan agar setiap tahap pembangunan mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, dan aspirasi semua gender," ujar Hamit.

Ia menekankan bahwa pengarusutamaan gender bukan hanya soal partisipasi perempuan, tetapi juga soal pemerataan akses dan manfaat hasil pembangunan. 

"Peraturan ini diharapkan memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki akses, kontrol, serta manfaat yang setara terhadap hasil pembangunan di Kota Balikpapan," tutup Hamit. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved