Berita DPRD Balikpapan
DPRD Balikpapan Dorong Percepatan Penertiban Kurang Lebih 400 Aset Pemkot Belum Bersertifikat
OPD memiliki peran penting dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari perolehan hingga pemeliharaan dan pengamanan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (28/10/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 16–17 Oktober 2025, dengan agenda pembahasan arah kebijakan pengelolaan aset tidak bergerak milik Pemerintah Kota.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa rapat tersebut dilanjutkan karena menyangkut seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Baca juga: DPRD Balikpapan Dorong Perumda Manuntung Sukses Berkontribusi Optimal Terhadap PAD
Menurutnya, setiap OPD memiliki peran penting dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari perolehan hingga pemeliharaan dan pengamanan.
"Semua perangkat daerah melaksanakan kegiatan yang salah satunya adalah mengelola aset, baik itu melalui mekanisme hibah, ganti rugi, pembelian, maupun pengamanan aset," kata Andi.
Ia menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga sangat diperlukan agar pengelolaan aset berjalan efektif dan sesuai aturan.
Dalam rapat yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan tersebut, terungkap bahwa dari total sekitar 700 hingga 800 aset milik Pemerintah Kota, lebih dari 400 aset belum beralas hak atau belum memiliki sertifikat.
Kondisi ini disebut Andi sebagai tantangan besar yang terus membebani tata kelola pemerintahan daerah.
"Dari sekian banyak aset yang kita miliki, hampir separuhnya belum bersertifikat. Ini menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan," ujarnya.
Melalui forum tersebut, DPRD berupaya memperjelas tugas dan kewenangan masing-masing OPD agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan aset.
Andi menuturkan, pertemuan kali ini fokus pada aset tidak bergerak, terutama yang berkaitan dengan tanah atau lahan milik Pemerintah Kota.
Ia menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset dengan menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
"Kita ingin dibuatkan SOP oleh Pemerintah Kota agar semua kewenangan didudukkan dengan jelas. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab antar-OPD," tegasnya.
Andi menjelaskan, langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam pasal 302, dijelaskan bahwa setiap OPD memiliki batasan kewenangan hingga pada proses sertifikasi aset.
| Ketua DPRD Balikpapan Sentil OPD yang Absen di Rapat Paripurna |
|
|---|
| Fraksi PKB Hanura Demokrat Minta Pemerintah Perbarui Data Gudang di Balikpapan |
|
|---|
| DPRD Balikpapan Bahas Raperda Gudang dan Gender, PDIP Soroti Kajian Mendalam |
|
|---|
| Fraksi Gerindra Minta Kawasan Pergudangan Dipusatkan di Balikpapan Utara |
|
|---|
| Fraksi NasDem Balikpapan Desak Pengawasan Ketat Izin Gudang dan Dorong Raperda Gender |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.