Kamis, 9 April 2026

Berita Bontang Terkini

2 Pengedar di Lok Tuan Bontang Utara dan 12,37 Gram Sabu Diamankan Polisi

Polisi kembali menangkap dua terduga pengedar sabu di Kelurahan Lok Tuan, Bontang pada Sabtu (9/11/2024) dan 12,37 gram sabu diamankan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polsek Bontang menangkap dua pria terduga pengedar sabu di daerah Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, pada Sabtu (9/11/2024) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Bontang 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polisi kembali menangkap dua terduga pengedar sabu di Kelurahan Lok Tuan, Bontang pada Sabtu (9/11/2024). Sebanyak 12,37 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di depan SD 004 Bontang Utara. 

Polisi kemudian melakukan pemantauan dan menemukan target operasi berinisial RD (27) yang terlihat keluar dari rumah tersangka lainnya, RS (25).

"RD sudah kami buntuti dan berhenti di rumah RS. Kami menduga mereka satu jaringan karena RD baru saja mengambil sabu," ujar Iptu Lukito, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Polsek Loa Janan Kukar Tangkap Pria Pembawa Sabu di Area Tambang

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Seorang Wanita Diamankan Polres PPU

Dari tangan RD, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 11,54 gram serta uang tunai Rp9,5 juta yang diduga hasil penjualan. Selain itu, petugas juga menemukan ponsel, 27 plastik klip, timbangan digital, sedotan runcing, dan alat hisap di rumah RD.

Sementara dari tangan RS, polisi mengamankan dua klip sabu seberat 0,83 gram dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Total sabu dari dua tersangka ini mencapai 12,37 gram. Keduanya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: Kejar-Kejaran dengan Pengedar Narkoba di Marangkayu, Polres Bontang Amankan 7 Poket Sabu

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved