Berita Nasional Terkini

Daftar 8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan Terbaru DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan terbaru terkait penghapusan NPWP. Sebanyak 8 kelompok wajib pajak dapat mengajukan penghapusan.

pajak.go.id
PENGHAPUSAN NPWP - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan terbaru terkait penghapusan NPWP. Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-7/PJ/2025, sebanyak 8 kelompok wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP. (pajak.go.id) 

Demikian informasi terkini mengenai kelompok wajip pajak yang dapat menghapus NPWP, lengkap dengan langkah-langkah pengajuan penghapusan melalui Coretax. 

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda! (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan Terbaru DJP"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WAFacebookX (Twitter)YouTubeThreadsTelegram

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved