Berita Nasional Terkini
Daftar 8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan Terbaru DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan terbaru terkait penghapusan NPWP. Sebanyak 8 kelompok wajib pajak dapat mengajukan penghapusan.
Editor:
Christnina Maharani
pajak.go.id
PENGHAPUSAN NPWP - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan terbaru terkait penghapusan NPWP. Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-7/PJ/2025, sebanyak 8 kelompok wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP. (pajak.go.id)
Demikian informasi terkini mengenai kelompok wajip pajak yang dapat menghapus NPWP, lengkap dengan langkah-langkah pengajuan penghapusan melalui Coretax.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda! (*)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan Terbaru DJP"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
| Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Nilai UTBK SNBT, Kuliah Gratis dan Peluang Besar Jadi CPNS |
|
|---|
| Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk: 1 Santriwati Meninggal, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Roy Suryo Kritik Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Nilai 10 Kali Lipat Batas Pemerintah |
|
|---|
| Gibran Didesak Dimakzulkan, Rizal Fadilah Sebut Cacat Konstitusi dan Ijazah Bermasalah |
|
|---|
| 40 Nama Calon Pahlawan Nasional 2025 Lengkap Kewajiban dan Hak yang Didapat Ahli Waris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251029_Penghapusan-NPWP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.