Berita Pemprov Kaltim

Lelang Limbah Padat Berupa Besi Eks Peralatan dan Mesin Sebanyak 2.260 Unit

BPKAD Kaltim Lelang Limbah Padat (scrap) berupa besi eks peralatan dan mesin sebanyak 2.260 unit

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
Ist
SURAT PENGUMUMAN LELANG 

Syarat-Syarat Lelang:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id 

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dan dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Balikpapan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta Lelang adalah : Perseorangan yang memiliki : Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen (dua persen) dan dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke Kas Negara.

5. Peserta lelang diwajibkan untuk melihat dan mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Balikpapan/Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

6. Bagi peminat yang ingin melakukan peninjauan terhadap objek lelang, dapat langsung mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo, Jalan MT Haryono No. 656, Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Kalimantan Timur 76115 .

Narahubung: Supriyanto (0813 5051 0774)

7. Pemenang Lelang yang telah melakukan pelunasan kewajiban harus dengan segera mengambil barang yang telah dibeli paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pelaksanaan lelang. Penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan atas objek lelang setelah melewati jangka waktu tersebut.

  Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Samarinda, 20 November 2025

Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur,

Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.

Pembina Utama Muda, IV/c 

NIP 197510012001121003

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved