Berita Nasional Terkini
Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak 6 Tahun, Eks Kajari Jaksel Kini Jadi Pejabat Tinggi di Kejagung
Eksekusi Silfester Matutina mangkrak 6 tahun, eks Kajari Jaksel 2019 sudah jadi pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.
Adapun Silfester dinyatakan bersalah dalam kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester masih tetap melenggang bebas tak tersentuh oleh hukum.
Lembaga penegak hukum Kejaksaan segendang sepenarian. Tak ada sama sekali upaya eksekusi terhadap Silfester selama bertahun-tahun.
Proses hukum terhadap Silfester baru mencuat setelah Roy Suryo mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Ia mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Padahal, jelas-jelas putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.
Setelah ramai di publik, barulah Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara.
Namun, hal yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna juga tidak menjawab pertanyaan publik tentang alasan maupun kendala tidak dieksekusinya Silfester.
Kapuspenkum berwenang menyampaikan pernyataan resmi atas nama Kejaksaan Agung, terutama dalam kapasitasnya sebagai juru bicara institusi selama tidak bertentangan dengan pernyataan Jaksa Agung atau pejabat yang lebih tinggi.
Anang Supriatna bilang Kejari Jaksel telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi pada Senin (4/8/2025).
Baca juga: Status Hukum Silfester Matutina Dikabarkan Kedaluwarsa? Mahfud MD: Masih Jauh, bisa Segera Eksekusi
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).
"Kita harus eksekusi," ucap Anang.
Terkait hal itu, Silfester ternyata tidak datang dengan alasan belum menerima surat panggilan Kejaksaan.
Anang kembali bicara tentang eksekusi pada Rabu (6/8/2025), setelah ditanyai awak media.
Lagi-lagi, tidak ada penjelasan tentang alasan di balik tidak dieksekusinya Silfester.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.