Berita Nasional Terkini

Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak 6 Tahun, Eks Kajari Jaksel Kini Jadi Pejabat Tinggi di Kejagung

Eksekusi Silfester Matutina mangkrak 6 tahun, eks Kajari Jaksel 2019 sudah jadi pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Kompas.com/Rahel
EKSEKUSI SILFESTER MANGKRAK - Dalam foto: Silfester Matutina saat menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Foto diambil di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024). Eksekusi Silfester Matutina mangkrak 6 tahun, eks Kajari Jaksel 2019 sudah jadi pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.(Kompas.com/Rahel) 

Saat itu Anang hanya menyampaikan Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester ke dalam penjara. 

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.

Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.

Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel. 

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

“Itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.

Baca juga: Silfester Matutina Ajukan Peninjauan Kembali, Komjak dan Kejagung sebut PK tak Halangi Eksekusi

Silfester Ajukan PK

Setelah kasus ini menjadi sorotan publik, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sidang PK dijadwalkan berlangsung 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejari Jaksel telah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal tersebut.

“Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Anang, Rabu (13/8/2025). 

Anang bilang, Kejari Jaksel akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved