Berita Nasional Terkini

Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak 6 Tahun, Eks Kajari Jaksel Kini Jadi Pejabat Tinggi di Kejagung

Eksekusi Silfester Matutina mangkrak 6 tahun, eks Kajari Jaksel 2019 sudah jadi pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Kompas.com/Rahel
EKSEKUSI SILFESTER MANGKRAK - Dalam foto: Silfester Matutina saat menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Foto diambil di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024). Eksekusi Silfester Matutina mangkrak 6 tahun, eks Kajari Jaksel 2019 sudah jadi pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.(Kompas.com/Rahel) 

“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujar dia. 

Ia juga bilang bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah.

“PK tidak menunda eksekusi,” ucap Anang.

Baca juga: Status Hukum Silfester Matutina Dikabarkan Kedaluwarsa? Mahfud MD: Masih Jauh, bisa Segera Eksekusi

Perjalanan Kasus Fitnah Jusuf Kalla pada 2017

Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla saat berorasi pada 15 Mei 2017.

Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu. 

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Silfester juga mengatakan JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.

Ihsan mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester.

Namun muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan, untuk melaporkan Silfester.

"Desakan keluarga juga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.

Dalam proses hukumnya, Silfester divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Perkara ini sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019, disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Namun, Silfester belum menjalani hukuman tersebut hingga saat ini.

Baca juga: Sidang PK Silfester Matutina Segera Digelar Pekan Depan, Respons Kejagung saat Ditanya soal Eksekusi

Serba-serbi Silfester dan eksekusinya

- Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019.

- Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) tak melakukan eksekusi terhadap Silfeter sampai saat ini.

- Kajari Jaksel saat itu adalah Anang Supriatna, yang dilantik 29 April 2019. Selanjutnya Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejati DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).

- Sampai saat ini Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi tentang alasan atau kendala tidak dilakukannya eksekusi terhadap Silfeter.

- Setelah isu ini disorot publik, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang dijadwalkan 20 Agustus 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Di Balik Mangkraknya Eksekusi Silfester, Eks Kajari Jaksel 2019 Kini Sudah Jadi Petinggi Kejagung  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksekusi Silfester Matutina Tertunda Sejak 2019, Kejagung Ungkap Faktor Penghambat

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved