Berita Nasional Terkini
Kapuspenkum Akhirnya Ungkap Penyebab Utama Kejaksaan Tak Kunjung Bisa Eksekusi Silfester Matutina
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna akhirnya buka suara soal penyebab Silfester Matutina tak kunjung bisa dieksekusi.
TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna akhirnya buka suara soal penyebab Silfester Matutina tak kunjung bisa dieksekusi.
Pada tahun 2019 lalu, Mahkamah Agung (MA) sudah memvonis Silfester Matutina dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Namun sudah 6 tahun berlalu, Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, Silfester terbukti bersalah karena melakukan fitnah dan pencemaran nama baik pada diri M. Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke 10 dan 12.
Baca juga: Jadi Komisaris Independen di BUMN PT ID Food, Silfester Matutina Disebut Jarang Berkantor
Silfester berorasi di depan Polda pada 2017, menuding Jusuf Kalla melakukan korupsi dan memainkan isu agama dalam memenangkan Anies Basweden pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Silfester Matutina merupakan pria yang lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 19 Juni 1971.
Namanya lebih dikenal sebagai pengacara, pengusaha, dan aktivis politik di Indonesia.
Dia juga kerap dikait-kaitkan dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Pada 2013, seperti dilansir Kompas.com, Silfester Matutina merupakan salah satu orang yang terlibat dalam berdirinya Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Solmet merupakan kelompok relawan yang mendukung Jokowi untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2014.

Silfester Matutina kerap menjadi sosok yang membela Jokowi dari banyak kritikan terhadap pemerintahannya.
Hingga akhirnya jelang Pilpres 2024, Silfester Matutina dan Solmet menyatakan dukungannya terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Silfester Matutina juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran, yang berperan dalam mengkoordinasikan relawan dan jaringan akar rumput.
Usai Prabowo-Gibran menang dan ditetapkan sebagai presiden/wakil presiden, Silfester Matutina ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) pada Maret 2025.
Update Kasuss Silfester Matutina
Eksekusi loyalis Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, mangkrak selama enam tahun.
Silfester divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 lalu.
Meski putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekusi dengan menjebloskan Silfester ke balik jeruji besi.
Persoalan ini mendapat sorotan tajam dari publik.
Penegakan hukum ala Kejaksaan Agung pun dipertanyakan karena tak kunjung bertindak terhadap Silfester yang merupakan loyalis Jokowi dan juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran di Pilpres 2024 lalu.
Bahkan, Kejaksaan sampai butuh waktu selama 10 hari untuk akhirnya bersedia menjawab pertanyaan awak media tentang alasan tidak dilakukannya eksekusi Silfester.
Setelah berbelit-belit, alasan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna adalah Silfester sempat menghilang keberadaannya pada 2019, lalu ada pandemi Covid-19.
Sejauh ini, baru dua alasan itulah yang dikemukakan Kejaksaan hingga Silfester Matutina bebas melenggang selama lebih dari enam tahun, sampai saat ini.
Sosok Silfester yang woro-wiri di media televisi dan di ruang publik selama bertahun-tahun pun tak kunjung direspons oleh Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum, seperti yang selalu digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat pidato-pidatonya di berbagai kesempatan.
Berikut drama eksekusi Silfester Matutina bersama Kejaksaan seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudu Drama Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Sampai Butuh Waktu 10 Hari cuma Untuk Bilang Alasannya:
20 Mei 2019
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan dengan amar vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Baca juga: Status Hukum Silfester Matutina Dikabarkan Kedaluwarsa? Mahfud MD: Masih Jauh, bisa Segera Eksekusi
30 Juli 2025
Kasus ini baru terungkap setelah Roy Suryo dan TPUA mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan putusan MA dan alasan Silfester tidak pernah dieksekusi.
Isu ini mendapat sorotan tajam dari publik. Selain menghujat Silfester di media sosial, publik juga mendesak Kejaksaan segera eksekusi Silfester.
4 Agustus 2025
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang pihak Kejari Jakarta Selatan, telah mengundang Silfester untuk eksekusi.
Pada momen ini, Anang tidak menjelaskan tentang alasan tidak dieksekusinya Silfester sejak 2019.
Dia cuma bilang, "Kita harus eksekusi."
Pada hari yang sama, Silfester Matutina di Mapolda Metro Jaya, bilang belum terima surat dari Kejari Jaksel.
Silfester juga bilang sudah damai dengan Jusuf Kalla (JK), sudah bertemu tiga kali dengan JK, dan sudah menjalani proses hukum.
5 Agustus 2025
Meski bilang sudah damai dan bertemu tiga kali dengan Jusuf Kalla, lalu sudah menjalani proses hukum, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang PK dijadwalkan 20 Agustus 2025. Kabar pengajuan PK ini baru diketahui publik beberapa hari kemudian.
6 Agustus 2025
Kapuspenkum Anang Supriatna, bilang Kejari Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester meski sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang.
Dia bilang, putusan MA akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel.
Namun, ia mengaku tidak tahu kapan eksekusinya.
Lagi-lagi, Anang tidak memberi penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester hingga 6 tahun.
11 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang, pengajuan PK oleh Silfester tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.
Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang bilang, “Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya.”
13 Agustus
Kapuspenkum Anang Supriatna bilang Kejari Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi tentang jadwal sidang PK Silfester yang akan digelar
20 Agustus 2025.
Lagi-lagi tidak ada keterangan dari Kapuspenkum Kejagung ihwal alasan Kejaksaan tak kunjung eksekusi Silfester.
Pada hari yang sama, publik mulai menyoroti sosok Kepala Kejari Jaksel tahun 2019, di mana seharusnya Silfester dieksekusi sesuai putusan MA.
Baca juga: Dilaporkan Silfester Matutina, Abraham Samad Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Akhirnya terungkap Kajari Jaksel saat itu ternyata Anang Supriatna, yang kini menjabat sebagai petinggi Kejagung dengan posisi Kapuspenkum.
Anang dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019.
Selanjutnya pada Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kapuspenkum.
14 Agustus 2025
Setelah sorotan publik makin menjadi-jadi, Kapuspenkum Anang Supriatna akhirnya mau bicara tentang alasan Silfester tak dieksekusi.
Ia juga mengakui saat itu menjabat sebagai Kepala Kejari Jaksel.
Anang bilang, saat menjabat Kajari, ia telah mengeluarkan surat perintah eksekusi.
Namun, saat itu Silfester hilang keberadaannya.
"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat hilang," ujarnya.
Setelah itu, Anang menyebut pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
"Kemudian keburu Covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang.
Komjak Tak Berani Ungkap Alasan ke Publik
Komisi Kejaksaan (Komjak) juga merespons tumpulnya hukum terhadap Silfester.
Dikutip dari Tribunnews, Komisioner Komjak Nurokhman mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) siang.
Dia bilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut telah menunjuk jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.
"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokman, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu Nurokhman belum bisa memastikan kapan Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.
Ia hanya bicara normatif, bahwa pihaknya terus mendorong agar Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester.
"Untuk tanggal (eksekusi) nya sejauh ini on progres. Kita mendorong, ini kan masih dalam proses eksekusi," kata dia.
Selain itu dalam kunjungannya, Nurokhman mengklaim bahwa pihak Kejari Jaksel telah menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi sehingga belum eksekusi Silfester.
Namun, ketika disinggung apa kendala yang dihadapi Kejari Jaksel, Nurokhman tidak berani mengatakannya ke publik. Dia bilang, hal itu merupakan strategi dari pihak Kejaksaan.
"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.
Pejabat Kejari Jaksel Bungkam
Hingga kini petinggi Kejari Jaksel masih bungkam mengenai tidak dieksekusinya Silfester sampai lenih 6 tahun.
Wartawan Tribunnews.com berupaya mengkonfirmasi kepada sejumlah pejabat di Kejari Jaksel pada Kamis (14/8/2025), untuk menanyakan alasan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap Silfester.
Adapun beberapa pejabat yang coba dikonfirmasi itu mulai dari Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur Karyawan, Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Reza Prsetyo Handono serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Budisusanto.
Namun Kajari Jaksel dan Kasi Intel tak memberikan jawaban baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui sambungan telepon.
Sedangkan Kasi Pidum Eko Budisusanto menyebut dirinya sedang menjalani masa cuti sehingga belum bisa memberikan keterangan.
Eko menuturkan bahwa selama dirinya cuti, pelaksana harian (Plh) Kasi Pidum diserahkan kepada Reza.
Tak hanya itu, di hari yang sama, Tribunnews juga coba mendatangi Kantor Kejari Jaksel yang berlokasi di Jalan Tanjung Barat (TB) Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan untuk meminta wawancara mengenai persoalan tersebut kepada Kajari Jaksel Iwan Catur dan Kasi Intel Reza Prasetya.
Setibanya di sana wartawan Tribunnews diarahkan oleh petugas keamanan Kejari untuk terlebih dahulu melapor kepada pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun pada saat melapor, pihak PTSP mengatakan bahwa Catur dan Reza tidak berada di kantor sehingga wawancara terhadapnya pun tidak bisa dilakukan.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.