Berita Nasional Terkini

Puan Bantah Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Gaji Wakil Rakyat dan Tunjangan Anak hingga Beras

Puan bantah isu gaji DPR naik Rp 3 juta. Gaji wakil rakyat dari ketua hingga anggota dan semua tunjangan anak, rumah hingga beras

Editor: Amalia Husnul A
DOK DPR RI
GAJI TUNJANGAN DPR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani saat memberikan pidato di sidang Tahunan DPR/MPR/DPD RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Puan Maharani bantah isu gaji DPR naik Rp 3 juta. Gaji wakil rakyat dari ketua hingga anggota dan semua tunjangan termasuk beras. (DOK DPR RI) 

Sebagai informasi, pendapatan anggota DPR terdiri gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Adapun gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan peraturan mengenai tunjangan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Besaran gaji pokok anggota DPR dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Gaji tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Lantas, berapa sebenarnya penghasilan anggota dan pimpinan DPR setiap bulannya?

Begini hitung-hitungannya:

Ketua DPR

1. Gaji pokok: Rp 5.040.000

2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 504.000

3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 201.600

4. Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

8. Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved