Berita Nasional Terkini

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2025: Tembus Rp 100 Juta per Bulan, Pajak Ditanggung Negara

Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik.

dpr.go.id
GAJI TUNJANGAN DPR - Ilustrasi gedung DPR. Gaji dan tunjangan anggota DPR jadi sorotan. Pajak DPR ditanggung oleh negara (dpr.go.id) 

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Biaya Perjalanan

Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000

Sebagai ilustrasi, seorang anggota DPR biasa yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa mengantongi penghasilan bulanan sekitar Rp 116,21 juta. Jumlah ini belum termasuk fasilitas kredit mobil dan biaya perjalanan dinas.

Polemik Publik: Transparansi dan Keadilan Fiskal

Pembebasan pajak penghasilan anggota DPR oleh negara menjadi sorotan tajam.

Banyak pihak mempertanyakan keadilan fiskal, mengingat masyarakat umum harus membayar pajak dari penghasilan mereka.

 Di sisi lain, anggota DPR yang menerima penghasilan tinggi justru dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Selain itu, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan juga menuai kritik.

Beberapa anggota DPR diketahui sudah memiliki rumah dinas, namun tetap menerima tunjangan perumahan.

Hal ini memicu perdebatan antara DPR dan Kementerian Keuangan soal mekanisme dan transparansi anggaran.

Besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI memang diatur secara legal, namun transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi tuntutan publik.

Di tengah tantangan ekonomi nasional, efisiensi anggaran dan keadilan fiskal harus menjadi prioritas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Gaji Anggota Dewan Ditanggung Negara"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved