Berita Nasional Terkini
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2025: Tembus Rp 100 Juta per Bulan, Pajak Ditanggung Negara
Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik.
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000
Biaya Perjalanan
Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000
Sebagai ilustrasi, seorang anggota DPR biasa yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa mengantongi penghasilan bulanan sekitar Rp 116,21 juta. Jumlah ini belum termasuk fasilitas kredit mobil dan biaya perjalanan dinas.
Polemik Publik: Transparansi dan Keadilan Fiskal
Pembebasan pajak penghasilan anggota DPR oleh negara menjadi sorotan tajam.
Banyak pihak mempertanyakan keadilan fiskal, mengingat masyarakat umum harus membayar pajak dari penghasilan mereka.
Di sisi lain, anggota DPR yang menerima penghasilan tinggi justru dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Selain itu, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan juga menuai kritik.
Beberapa anggota DPR diketahui sudah memiliki rumah dinas, namun tetap menerima tunjangan perumahan.
Hal ini memicu perdebatan antara DPR dan Kementerian Keuangan soal mekanisme dan transparansi anggaran.
Besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI memang diatur secara legal, namun transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi tuntutan publik.
Di tengah tantangan ekonomi nasional, efisiensi anggaran dan keadilan fiskal harus menjadi prioritas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Gaji Anggota Dewan Ditanggung Negara"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.