Berita Nasional Terkini

Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tanggapi soal Pemeriksaan dan Desakan Mundur dari Jabatan

Usai diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo jelaskan soal pemeriksaan dan tanggapi desakan mundur dari jabatan.

Tribunnews.com/ILHAM RIAN PRATAMA
DIPERIKSA KPK - Bupati Pati, Sudewo, berjalan kaki menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025), untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek DJKA. Usai diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo jelaskan soal pemeriksaan dan tanggapi desakan mundur dari jabatan. (Tribunnews.com/ILHAM RIAN PRATAMA) 

Ia berkomitmen untuk terus menjalankan amanahnya.

"Saya akan istiqomah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati untuk sebaik-baiknya. Saya mendukung masyarakat untuk tetap solid," ucapnya sebelum menyudahi wawancara.

Sikap Sudewo setelah pemeriksaan ini sedikit berbeda dibandingkan saat kedatangannya pada pagi hari. 

Tiba sekira pukul 09.44 WIB, ia sangat irit bicara dan hanya mengatakan, "Ya, memenuhi panggilan," saat dihujani pertanyaan.

Baca juga: Tidak Ada Demo Besok di Pati, AMPB: Tapi Massa Kirim Surat ke KPK, Desak Sudewo jadi Tersangka

Pemeriksaan Sudewo hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak hadir pada panggilan sebelumnya, Jumat (22/8/2025). 

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya proyek jalur kereta api di Jawa Tengah.

Dalam pusaran kasus ini, nama Sudewo disebut dalam surat dakwaan menerima aliran dana sebesar Rp720 juta.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang tunai sekira Rp3 miliar dari kediamannya.

Meskipun Sudewo pernah berkilah bahwa uang miliaran yang disita adalah akumulasi gaji sebagai anggota DPR dan hasil usahanya, pihak KPK menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidananya, sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. '

Penyitaan Uang dan Bantahan

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo

Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023, yang saat itu memeriksa Sudewo sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.

Meskipun demikian, Sudewo membantah tudingan tersebut. 

Ia mengklaim bahwa uang yang disita KPK merupakan akumulasi dari gajinya selama menjabat sebagai anggota DPR dan hasil dari usaha pribadinya.

Awal Kasus DJKA

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved