Berita Nasional Terkini
Kans Setya Novanto Masuk Struktur Golkar Usai Bebas Bersyarat, Tak Ada Larangan jadi Pengurus Partai
Mantan Ketua Umum partai berlambang pohon beringin disebut masih berstatus sebagai kader aktif dan tidak tertutup kemungkinan masuk struktur Golkar
“Penyusunan kepengurusan itu kan selalu dimulai dari Munas. Munas itu ada susunan pengurus, semua diakomodir. Ada yang bersedia masuk, ada yang tidak. Selama dia jalan,” jelasnya.
“Biasanya kalau dia nanti jalan mau komunikasi, ketemu, masuk, ayo. Bilang nggak atau ngobrol yang lain juga ayo. Kan nggak harus orang mau jadi pengurus, kita datangin satu-satu audiensi kan nggak gitu kan? Mekanismenya gitu,” sambungnya.
Setnov Setara Tokoh Senior Golkar
Doli menegaskan bahwa posisi Setnov tetap dihormati dan disejajarkan dengan tokoh-tokoh senior Golkar lainnya seperti Jusuf Kalla, Akbar Tanjung, Airlangga Hartarto, dan Aburizal Bakrie.
“Selama ini nggak pernah terputus, nggak pernah terputus komunikasi. Dia mantan ketua umum, senior kami. Sama kami menempatkannya dengan Pak Jusuf Kalla, Pak Akbar Tanjung, Pak Airlangga, dengan Pak Aburizal Bakri. Kami sama posisinya semua kepada senior-senior kami semua. Kami hormati, kami selalu minta bimbingannya, nasihatnya gitu,” pungkas Doli.
Baca juga: Alasan Golkar Pasang Badan untuk Setnov yang Terjerat Kasus Korupsi e-KTP dan Kini Bebas Bersyarat
Kasus Hukum dan Pembebasan Bersyarat
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Namun, dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, hukumannya dikurangi menjadi 12,5 tahun.
Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
Selain itu, hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan, yang baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029.
Penjelasan Ditjenpas
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan karena Setnov telah menjalani dua pertiga masa tahanan, berkelakuan baik, dan telah melunasi kewajiban hukum.
“Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Rika, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Setnov masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.
“Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” ujar Mashudi.
Total remisi yang diterima Setnov tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.
Dalam kasus korupsi e-KTP, ia disebut menerima uang sebesar 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille senilai 135.000 dollar AS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.