Berita Nasional Terkini
Profil Kompol Cosmas yang Dipecat Polri Imbas Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan
Kompol Cosmas Kaju Gae dikenai sanksi PTDH imbas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob lindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Dalam kondisi tertentu, anggota Brimob dibekali senjata api yang penggunaannya hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dalam operasi resmi kepolisian.
Baca juga: 4 Fakta Tewasnya Ojol Affan Kurniawan, Pengakuan Brimob: Nyawa Terancam hingga Klaim Alami Kendala
Kompol Cosmas Dipecat dari Polri
Sanksi pemberhentian tidak dengar hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Kompol Cosmas dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu (3/9/2025).
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam Kombes Heri setiawan.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kombes Heri Setiawan.
Profil Kompol Kosmas
Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Dalam kariernya, seperti dilansir Tribun-Timur.com di artikel berjudul Profil Kompol Kosmas Dipecat Polri Buntut Lindas Driver Affan Kurniawan, Kompol Cosmas pernah bertugas di berbagai posisi strategis, termasuk di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri.
Ia pernah bertugas sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
Tidak hanya itu, Kompol Cosmas Kaju Gae juga pernah menjabat sebagai Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.
Lalu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.