Berita Nasional Terkini
Sopir Bank Jateng Beli Berbagai Aset saat Bawa Kabur Uang Rp 10 M, Berakhir Ditangkap di Rumah Baru
Setelah buron selama sepekan, Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, akhirnya ditangkap usai bawa kabur Rp 10 miliar.
“Kita juga mengamankan dua orang yang diduga menerima aliran dana,” kata Ipda Irham. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk melacak ke mana saja uang Rp10 miliar tersebut mengalir.
Peran Dwi Sulistyo dan Status Hukum
Dwi Sulistyo, yang membantu Anggun dalam mencari rumah dan menyamarkan identitas, turut dijadikan tersangka.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa Dwi aktif memfasilitasi pelarian Anggun, termasuk dalam transaksi properti dan logistik.
“Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang. Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Dalam proses penangkapan, polisi membawa empat orang dari rumah tersebut.
Namun, baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka: Anggun sebagai pelaku utama dan Dwi sebagai pihak yang memfasilitasi pelarian.
“Untuk sementara ada dua, yang satu tersangka utama yang satu yang memfasilitasi. Lainnya masih pengembangan,” imbuh Sigit.
Dwi diketahui telah lama mengenal Anggun. Keduanya berasal dari Yogyakarta, dan kedekatan mereka diduga mempermudah koordinasi selama pelarian.
“Teman lama dan memang sudah kenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja,” tambahnya.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan atau kepercayaan dalam suatu jabatan, namun menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran pasal ini adalah lima tahun penjara.
Sementara itu, Dwi dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.