Berita Nasional Terkini

Sopir Bank Jateng Beli Berbagai Aset saat Bawa Kabur Uang Rp 10 M, Berakhir Ditangkap di Rumah Baru

Setelah buron selama sepekan, Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, akhirnya ditangkap usai bawa kabur Rp 10 miliar.

TribunSolo.com/ Andreas Chris
SOPIR BANK DITANGKAP - Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang merupakan pelaku pembawa kabur uang Rp 10 Miliar berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Solo, Senin (8/9/2025) usai buron selama sepekan. Ia ditangkap di sebuah rumah yang baru saja dibelinya seharga Rp 140 juta, namun baru dibayar setengahnya, yakni kisaran Rp 70 juta yang diduga berasal dari uang yang dibawa kabur. (TribunSolo.com/ Andreas Chris) 

“Kita juga mengamankan dua orang yang diduga menerima aliran dana,” kata Ipda Irham. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk melacak ke mana saja uang Rp10 miliar tersebut mengalir.

Peran Dwi Sulistyo dan Status Hukum

Dwi Sulistyo, yang membantu Anggun dalam mencari rumah dan menyamarkan identitas, turut dijadikan tersangka.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa Dwi aktif memfasilitasi pelarian Anggun, termasuk dalam transaksi properti dan logistik.

“Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang. Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah,” ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Dalam proses penangkapan, polisi membawa empat orang dari rumah tersebut.

Namun, baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka: Anggun sebagai pelaku utama dan Dwi sebagai pihak yang memfasilitasi pelarian. 

“Untuk sementara ada dua, yang satu tersangka utama yang satu yang memfasilitasi. Lainnya masih pengembangan,” imbuh Sigit.

Dwi diketahui telah lama mengenal Anggun. Keduanya berasal dari Yogyakarta, dan kedekatan mereka diduga mempermudah koordinasi selama pelarian.

“Teman lama dan memang sudah kenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja,” tambahnya.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Anggun dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan.

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan atau kepercayaan dalam suatu jabatan, namun menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi.

 Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran pasal ini adalah lima tahun penjara.

Sementara itu, Dwi dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved