Berita Nasional Terkini

Sopir Bank Jateng Beli Berbagai Aset saat Bawa Kabur Uang Rp 10 M, Berakhir Ditangkap di Rumah Baru

Setelah buron selama sepekan, Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri, akhirnya ditangkap usai bawa kabur Rp 10 miliar.

TribunSolo.com/ Andreas Chris
SOPIR BANK DITANGKAP - Anggun Tyas, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang merupakan pelaku pembawa kabur uang Rp 10 Miliar berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Solo, Senin (8/9/2025) usai buron selama sepekan. Ia ditangkap di sebuah rumah yang baru saja dibelinya seharga Rp 140 juta, namun baru dibayar setengahnya, yakni kisaran Rp 70 juta yang diduga berasal dari uang yang dibawa kabur. (TribunSolo.com/ Andreas Chris) 

Penadahan adalah tindakan menerima, membeli, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan, dengan mengetahui asal-usul barang tersebut.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini juga maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Mula Sopir Bank Jateng Beli Rumah Baru di Gunungkidul, Baru Dihuni 3 Hari dan Masih Direnovasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar "

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved