Berita Nasional Terkini

Alasan MK Putuskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik

MK putuskan TNI tak bisa laporkan Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik

Editor: Doan Pardede
YouTube Ferry Irwandi
FERRY IRWANDI - Influencer sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Dalam keterangannya pada Kamis (11/9/2025), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, mengklaim pihaknya menemukan ada indikasi pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi. Sebelumnya, sejumlah pihak ramai-ramai mengingatkan TNI tak bisa melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik jika merujuk putusan MK soal UU ITE.(YouTube Ferry Irwandi) 

Brigjen Juanta menuturkan dari hasil patri Siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Selain sebagai CEO Malaka Project, Ferry dikenal sebagai seorang Youtuber.

Belakang Ferry kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.

"17+8 Tuntutan Rakyat" adalah seruan yang diprakarsai sejumlah selebgram dan tokoh publik, seperti Jerome Polin dan Abigail Limuria, yang kemudian dibagikan secara luas di media sosial.

Isi dari "17+8 Tuntutan Rakyat" yang deadline-nya berakhir pada 5 September 2025 adalah: 

Untuk Presiden 

Baca juga: Presiden Prabowo Siapkan Bantuan untuk Korban Demo: Pengobatan, Pendidikan, hingga Renovasi Rumah

- Bentuk tim investigasi independen terkait kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aksi 28–30 Agustus. 

- Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan kembalikan ke barak. 

Untuk Polisi 

- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan tanpa kriminalisasi. 

- Tangkap dan adili aparat yang melakukan kekerasan secara transparan. 

- Hentikan kekerasan oleh polisi dan taati SOP pengendalian massa. 

Untuk Ketua Partai Politik

- Bekukan kenaikan gaji/tunjangan DPR dan batalkan fasilitas baru.

- Publikasikan transparansi anggaran DPR secara proaktif.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved