Berita Nasional Terkini
Poin-poin Jokowi soal Ijazah Gibran Digugat, Sebut Ada Pihak yang Backup
Jokowi akhirnya angkat bicara terkait polemik yang menyeret keabsahan ijazah dirinya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan Audiensi ke DPR dan Keterlibatan Tokoh Publik
Di tengah polemik ini, sejumlah tokoh publik turut angkat suara. Roy Suryo, seorang ahli telematika, bersama dr. Tifauzia Tyassuma, mengajukan permintaan audiensi atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI.
Mereka ingin membahas keabsahan ijazah Presiden ke-7 Jokowi dan ijazah SMA Gibran secara terbuka.
Roy Suryo menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan Gibran.
Menurutnya, Gibran hanya menempuh dua tahun pendidikan di Orchid Park Secondary School sebelum melanjutkan ke MDIS Singapura.
Padahal, ada kesaksian lain yang menyebut Gibran pernah bersekolah di Solo. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kontinuitas dan legalitas pendidikan Gibran.
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun: Kuasa Hukum Wapres Ditolak, Ini Alasannya
Sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka ditunda, karena kuasa hukumnya ditolak oleh penggugat, Subhan Palal.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Senin (8/9/2025).
Sidang perdana digelar di ruang Soebekti 2 PN Jakarta Pusat.
Pihak penggugat Subhan Palal hadir di persidangan.
Sementara itu pihak tergugat atau yang mewakili Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga hadir.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Ijazah Gibran: Roy Suryo Mendukung, Kuasa Hukum Wapres Ditolak
Saat memeriksa indentitas penggugat dan tergugat, ternyata pihak tergugat Wapres Gibran diwakili kuasa hukum dari Kejaksaan Agung.
Atas hal itu Penggugat Subhan Palal menolak kuasa dari Wapres Gibran tersebut.
Subhan menegaskan gugatan yang ia ajukan senilai Rp125 triliun ini ditujukan kepada Gibran secara pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden.
"Saya menggugat Gibran ini pribadi. Kalau dikuasakan Kejaksaan berarti negara. Saya keberatan," ujar Subhan di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.