Berita Nasional Terkini
Poin-poin Jokowi soal Ijazah Gibran Digugat, Sebut Ada Pihak yang Backup
Jokowi akhirnya angkat bicara terkait polemik yang menyeret keabsahan ijazah dirinya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia berpendapat, Kejaksaan adalah pengacara negara yang seharusnya tidak mewakili individu.
Subhan bahkan meminta kuasa hukum dari Kejaksaan tersebut untuk keluar dari ruang sidang dan mengancam akan melaporkan mereka atas dugaan korupsi jika terus maju.

Hakim Setuju dengan Keberatan Penggugat, Sidang Ditunda
Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno menyetujui keberatan Subhan.
Setelah berdiskusi, hakim memutuskan bahwa gugatan ini memang ditujukan secara personal, bukan terkait dengan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Memang faktanya yang tergugat adalah person. Setelah kita melakukan pengecekan dan keberatan dari penggugat beralasan, karena person bukan seperti di surat kuasa," jelas hakim.
"Karena Tergugat 1 (Wapres Gibran) ada keberatan dari Penggugat. Setelah majelis memperhatikan karena memang menggugat secara pribadi," jelas Hakim Budi.
Oleh karena itu, majelis hakim menunda sidang dan meminta pihak Gibran untuk memperbaiki surat kuasanya.
Sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan.
Setelah persidangan ditutup, kuasa hukum Gibran dari Kejaksaan terlihat bergegas meninggalkan ruang sidang sambil menutupi wajah mereka dari awak media.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Rp 125 T Terhadap Gibran, Wapres Dianggap tak Punya Ijazah SMA
Kapuspenkum Kejagung Angkat Bicara
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna angkat bicara soal Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada gugatan perdata Rp 125 trilliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum adalah singkatan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum, yaitu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas penyampaian informasi hukum kepada publik dan media.
Anang menjelaskan hal itu dikarenakan gugatan tersebut beralamatkan Setwapres.
"Benar hari ini JPN (Jaksa Pengacara Negara) dari Kejaksaan Agung ada mewakili Gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut di alamatkan di Setwapres," kata Anang kepada awak media, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Agung.
Kemudian ditegaskannya Jaksa Agung telah mendapatkan surat kuasa khusus. Untuk mewakili Wapres Gibran dalam perkara tersebut.
"Dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres," tandasnya.
Baca juga: Viral Usai Bertemu Gibran, Doni Dituduh Ojol Gadungan dan Dapat Ancaman di Medsos
Gugatan Subhan pada Gibran
Diketahui gugatan Subhan untuk Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Subhan mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden.
Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul:
Tutupi Wajah, Momen Petugas Kejaksaan Wakili Gibran di Sidang Gugatan Subhan Palal di PN Jakpus
Kapuspenkum Angkat Bicara soal Kejagung Wakili Wapres Gibran di Sidang Gugatan Rp 125 Trilliun
Subhan Palal: Gugatan Rp125 Triliun Ditujukan ke Gibran Pribadi, Bukan sebagai Wakil Presiden
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Ijazah Gibran, Jokowi: Kalau Nggak Ada yang Backup, Nggak Mungkin"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.