PPPK 2025

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Tunjangan ? Berikut Rinciannya

Pertanyaan seputar berapa berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan tunjangan rupanya banyak dicari warganet saat proses pemberkasan sedang berjalan.

Editor: Doan Pardede
bkn.go.id
PPPK PARUH WAKTU - Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Pertanyaan seputar berapa berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan tunjangan rupanya banyak dicari warganet saat proses pemberkasan sedang berjalan.(bkn.go.id) 

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

 “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 seperti dilansir BangkaPos.com di artikel berjudul PPPK Paruh Waktu 2025 : Gajinya Berapa? Apakah Dapat Tunjangan?.

Bagaimana soal tunjangannya lebih rinci? 

Ya, selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga dimungkinkan untuk memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.

Baca juga: Arti PPPK Paruh Waktu dan Cara Daftar, Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu, Cara Mengisi DRH

Mengutip laman Instagram resmi KemenPANRB, beberapa tunjangan yang diberikan antara lain: 

  • Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. 
  • Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku. 
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.  Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan. 

Selain perihal tunjangan, nanti pun PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN lho seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.

Walaupun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. 

Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa. 

Kontrak dan masa kerja PPPK Paruh Waktu 

Sebagai informasi tambahan, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, menyusul hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum berhasil lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.

Adapun kebutuhan formasi yang dapat diisi melalui mekanisme paruh waktu mencakup beberapa bidang, di antaranya:

  • Guru dan tenaga kependidikan 
  • Tenaga kesehatan 
  • Tenaga teknis 
  • Pengelola umum operasional 
  • Operator layanan operasional 
  • Pengelola layanan operasional 
  • Penata layanan operasional 
  • Masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh waktu. 

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.

Baca juga: Syarat PPPK Paruh Waktu 2025 dan Perkiraan Besaran Gaji, Resmi Dibuka 22 Agustus 2025

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved