PPPK 2025

Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN dan Arti Status

Ini cara cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN dan arti status

Editor: Doan Pardede
Mola BKN
PPPK PARUH WAKTU - Tangkapan layar situs Mola BKN. Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN dan Arti Status(Mola BKN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah memasuki tahap akhir, yaitu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

PPPK paruh waktu adalah PPPK yang memiliki jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu.

Skema ini dirancang sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetapi tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah. 

NI PPPK Paruh Waktu adalah nomor identitas resmi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada peserta PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus dan lolos seluruh tahapan administrasi.

Baca juga: 5 Fakta Terkini PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji dan Tunjangan hingga Peluang Diangkat Jadi Penuh Waktu

NI PPPK Paruh Waktu terdiri dari 18 digit yang memuat informasi penting seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut.

Nomor ini menjadi identitas resmi bagi PPPK Paruh Waktu.

Untuk memantau proses penetapan NI tersebut, peserta dapat menggunakan Mola BKN.

Mola BKN adalah sistem Monitoring Layanan ASN yang dikembangkan oleh BKN untuk memberikan informasi terkini mengenai status administrasi ASN, termasuk PPPK.

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN

Peserta dapat mengecek progres penetapan NI PPPK secara mandiri dengan langkah berikut Tribunnews.com di artikel berjudul Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Lengkap dengan Jadwal Terbarunya:

  • Buka laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id 
  • Scroll ke bawah hingga menemukan menu "Cek Layanan" 
  • Klik tombol "Pilih Layanan" 
  • Pilih opsi "Penetapan NIP/NI PPPK" 
  • Pilih tahun periode pendaftaran (misalnya 2024) 
  • Masukkan nomor peserta PPPK 
  • Masukkan kode pengaman dan klik "Monitor Usulan" 
  • Status dan progres pengusulan akan langsung ditampilkan sistem 

Jadwal Terbaru Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 

Mengutip Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, berikut jadwal penting yang wajib diketahui peserta: 

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 22 September 2025 

Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025 

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025 

Status Progres Penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Mola BKN 

Mengutip dari Instagram @kanreg12bkn, berikut adalah penjelasan tiap tahapan dan apa yang perlu dilakukan peserta:

1. Input Berkas

Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi.”

Peserta: Cukup menunggu, instansi sedang melengkapi dokumen usulan ke BKN.

2. Berkas Disimpan (Terverifikasi)

Pesan: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi.”

Peserta: Menunggu proses persetujuan internal instansi sebelum dikirim ke BKN.

Baca juga: Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, dan S1 di Pulau Jawa, Ada Tunjangan dan THR?

3. Approval Surat Usulan

Pesan: “Usul disetujui Pyb instansi, menunggu verifikasi di BKN.”

Peserta: Pantau progres, BKN akan memverifikasi data yang dikirim.

4. Perbaikan Dokumen

Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai.”

Peserta: Instansi akan melakukan perbaikan. Bila perlu, peserta bisa diminta mengunggah ulang dokumen.

Contoh kendala umum:

Format DRH salah, file rusak, nama/TTL berbeda dengan ijazah

Kesalahan nominal gaji atau unit kerja tidak sesuai formasi

5. Validasi Usulan - Perbaikan Dokumen

Pesan: “Usul dikembalikan ke validator untuk diperiksa ulang.”

Peserta: Tidak perlu panik. Validasi ulang dilakukan untuk memastikan keakuratan data.

6. Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis

Pesan: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis.”

Peserta: Proses hampir selesai! Tunggu penandatanganan digital dari BKN.

7. Sudah Ditandatangani - Persetujuan Teknis

Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”

Peserta: SK sedang dalam proses pembuatan oleh instansi masing-masing.

8. Pembuatan SK PPPK

Pesan:

“Menunggu proses pembuatan SK”

“Menunggu proses tanda tangan SK”

“Selamat! SK berhasil dibuat!”

Peserta: Selamat! Tahap akhir telah selesai. Peserta resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved