Gibran Digugat ke Pengadilan

Polemik Ijazah Gibran Dinilai Berdampak Ganda bagi Pemerintahan Prabowo

Polemik ijazah Gibran dinilai berdampak ganda bagi pemerintahan Prabowo Subianto.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Instagram/prabowo
PRABOWO-GIBRAN - Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai bahwa polemik seputar keabsahan ijazah dan data pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memberikan dampak ganda terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di satu sisi, isu ini bisa mengurangi pengaruh politik Gibran dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemerintahan. Namun di sisi lain, polemik tersebut juga bisa menjadi beban politik bagi Prabowo. (Instagram/Prabowo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai sorotan.

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai bahwa polemik seputar keabsahan ijazah dan data pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memberikan dampak ganda terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Di satu sisi, isu ini bisa mengurangi pengaruh politik Gibran dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemerintahan. Namun di sisi lain, polemik tersebut juga bisa menjadi beban politik bagi Prabowo.

Dalam program “On Focus” yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews pada Rabu (1/10/2025), Efriza menjelaskan bahwa menurunnya citra Gibran dapat membuka ruang bagi Prabowo untuk menunjukkan kemandiriannya sebagai kepala negara.

Baca juga: Pendidikan Wapres Sedang Digugat, MDIS Pastikan Gibran Kuliah di Singapura dan Lulus sebagai Sarjana

“Kalau berbicara siapa yang diuntungkan, tentu saja Pak Prabowo sangat diuntungkan jika citra Gibran semakin menurun. Artinya, pengaruh Pak Jokowi maupun Gibran terhadap pemerintahan Prabowo juga ikut berkurang,” ujar Efriza.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa dampak negatif dari polemik tersebut tidak bisa diabaikan.

Menurutnya, meskipun Prabowo berusaha tampil sebagai pemimpin yang mengedepankan persatuan, isu yang menimpa wakil presidennya tetap akan memengaruhi persepsi publik terhadap stabilitas pemerintahan.

“Apakah pemerintahan Prabowo bisa sepenuhnya tidak terpengaruh oleh kasus Gibran maupun Pak Jokowi? Tentu tidak. Ini adalah kondisi yang cukup merepotkan bagi Pak Prabowo,” jelasnya.

Antara Beban Politik dan Ajang Pembuktian

Efriza menilai bahwa situasi ini juga bisa menjadi momentum bagi Prabowo untuk membuktikan bahwa ia tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk oleh Jokowi dan Gibran.

Tuduhan bahwa Prabowo hanyalah “presiden boneka” bisa ditepis jika ia mampu menunjukkan sikap independen dalam menghadapi polemik tersebut.

“Bagi orang-orang di belakang Prabowo, ini adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa Pak Prabowo tidak terganggu dan tidak dipengaruhi. Ia bisa menunjukkan bahwa dirinya adalah presiden yang mandiri,” kata Efriza.

Meski demikian, ia menekankan bahwa dalam sistem demokrasi Indonesia, presiden dan wakil presiden dipilih sebagai satu paket.

Oleh karena itu, masalah yang menimpa Gibran akan tetap berdampak pada citra pemerintahan secara keseluruhan.

“Apa pun yang terjadi, kasus Gibran tentu memengaruhi Pak Prabowo. Karena dalam politik, pasangan calon tidak bisa dilihat secara terpisah,” ujarnya.

Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Palal Desak Kehadiran Wakil Presiden di Sidang Mediasi

Dilema Publik dan Risiko Politisasi

Menurut Efriza, polemik ijazah Gibran menciptakan dilema antara harapan publik untuk memiliki pemimpin yang kredibel secara administratif dan risiko politisasi yang bisa merusak legitimasi pemerintahan.

“Satu sisi, kita ingin pemimpin yang benar-benar baik dari sisi administrasi dan kinerja. Tapi jangan sampai hal ini menjadi alat politisasi untuk menyandera seseorang dan menghancurkan legitimasi pemerintah,” tegasnya.

Efriza menutup dengan menyatakan bahwa Prabowo kemungkinan besar menyadari sepenuhnya konsekuensi dari isu yang menimpa Gibran, dan harus bersikap bijak dalam menghadapinya.

“Saya rasa Pak Prabowo pun dengan legawa menyadari bahwa apa pun yang terjadi dengan Gibran, imbasnya tetap akan dirasakan oleh pemerintahannya,” tandasnya.

Baca juga: Penggugat Ijazah Gibran Tolak Damai, Tegas Minta Wapres Mundur dari Jabatan

Polemik Ijazah dan Data Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

Belum genap setahun menjabat sebagai orang nomor dua RI, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat ini tengah diterpa isu mengenai keabsahan ijazah dan data pendidikannya, isu yang sama yang juga meliputi nama sang bapak, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Keabsahan ijazah Gibran sempat diajukan dalam sebuah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ini terjadi pada konteks Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, di mana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Gugatan tersebut menyoroti berbagai isu, termasuk syarat pendidikan dan ijazah, dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Akan tetapi, putusan yang dibacakan pada 10 Oktober 2024 menolak gugatan tersebut.

Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan, putusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dianggap sah dan tidak melanggar hukum.

Dengan demikian, gugatan PDIP tidak diterima, dan status Gibran sebagai calon wakil presiden saat itu tetap sah tanpa perubahan terhadap hasil pemilu.
 
Kemudian, pada 2025 muncul gugatan perdata terpisah terkait isu ijazah SMA Gibran (dari sekolah di Australia) yang diajukan oleh warga sipil sekaligus advokat bernama Subhan Palal.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi Rp125 triliun, serta meminta majelis hakim untuk menyatakan jabatan Gibran tidak sah.

Sidang perdana gugatan ini digelar pada Senin (8/9/2025). Namun, Gibran tidak hadir.

Gugatan Subhan kini sudah memasuki tahap mediasi, suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) di mana pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama secara sukarela.

Sejatinya, pada Senin (29/9/2025) lalu, sidang mediasi pertama terkait kasus gugatan Subhan Palal terhadap Gibran dan KPU ini digelar.

Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran Subhan meminta Gibran hadir di lokasi.

Pada sidang mediasi ini, Gibran dan KPU memang tidak hadir secara langsung; mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Sejak awal gugatan ini berproses di pengadilan, Gibran juga diketahui tidak pernah hadir langsung.

Mantan Wali Kota Solo itu disebut sudah menyerahkan surat kuasa khusus kepada tim pengacara agar dapat mewakilinya di hadapan hakim.

Sidang akhirnya dilanjutkan Senin (6/10/2025) nanti, dengan agenda yang masih sama, yakni mediasi. 

Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Gibran selaku tergugat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Pengamat: Prabowo Bisa Diuntungkan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved