Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Minta Praperadilan Nadiem Ditolak dan Jelaskan soal SPDP Kasus Chromebook yang Jadi Perkara
Kejagung minta praperadilan Nadiem ditolak dan jelaskan soal SPDP kasus Chromebook yang jadi perkara.
SPDP merupakan surat resmi yang wajib disampaikan kepada tersangka dan korban sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.
Namun, Kejaksaan menjelaskan bahwa saat itu penyidikan masih berada dalam tahap awal dan belum menyebutkan nama tersangka.
Sprindik yang diterbitkan pada 20 Mei 2025 oleh Direktur Penyidikan Jampidsus masih bersifat umum.
Oleh karena itu, SPDP hanya dikirimkan kepada penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130.
Penyidik juga menyebut bahwa pemberitahuan penyidikan telah disampaikan kepada Ketua KPK melalui surat tertanggal 21 Mei 2025.
Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025, Ini Persiapan Kejagung
Kuasa Hukum Nadiem: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Dalam sidang praperadilan pada Jumat (3/10/2025), mereka menyebut bahwa Kejaksaan tidak menerbitkan SPDP sebelum melakukan upaya paksa, yang menurut mereka melanggar prinsip due process dan asas transparansi.
“Pemohon tidak diberikan ruang yang cukup untuk persiapan dalam proses pemeriksaan pendahuluan,” ujar salah satu kuasa hukum.
Mereka menekankan bahwa SPDP penting agar tersangka memahami tuduhan yang dikenakan dan dapat mempersiapkan pembelaan secara adil.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers.
Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, Hakim Tegaskan Tidak Akan Ada Intervensi
Setelah penetapan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.