Rereongan Sapoe Sarebu
7 Fakta Gerakan 'Rereongan Sapoe Sarebu' Dedi Mulyadi: Tuai Pro Kontra, Sudah Dimulai di Purwakarta
7 fakta gerakan 'Rereongan Sapoe Sarebu' Dedi Mulyadi: Tuai pro kontra, sudah dimulai di Purwakarta.
Monitoring pelaksanaan gerakan berdasarkan lingkup masing-masing. Adapun di lingkungan perangkat daerah, pengawasan dilakukan oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun Provinsi.
Di instansi pemerintah lainnya dan swasta, pengawasan berada di tangan pimpinan instansi.
Di sekolah, pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama.
“Sedangkan di lingkungan atau RT/RW, dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah, serta koordinasi keseluruhannya dilaksanakan oleh Camat,” ucapnya.
Dedi juga menghimbau Bupati/Wali Kota serta kepala perangkat daerah untuk aktif mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN, non-ASN, pelajar, pegawai instansi swasta, serta masyarakat luas.
Selain itu, Dedi juga minta untuk memastikan seluruh proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, hingga pelaporan dana berlangsung lancar, transparan, dan akuntabel.
“Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” pungkas Dedi dalam SE tersebut.
Baca juga: Prabowo Peringatkan Dedi Mulyadi, Akan Diusut Jika Brengsek
Pengertian Poe Ibu
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu memiliki makna sebagai gerakan partisipatif berbasis gotong royong yang mengusung nilai kearifan lokal "silih asah, silih asih, silih asuh".
Dalam hal ini, seluruh elemen masyarakat, baik ASN, pelajar dan seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat mendapat tugas untuk menyisihkan uang seribu rupiah per hari
Gerakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar.
Prinsip dasar pelaksanaannya adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Lingkup Program
Gerakan ini dilaksanakan di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, instansi pemerintah maupun swasta, sekolah dasar hingga menengah, serta di lingkungan masyarakat RT dan RW.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.