Gibran Digugat ke Pengadilan

2 Syarat Damai dari Penggugat Ijazah Gibran, Tak Lagi Minta Rp 125 Triliun

Menariknya, dalam proposal tersebut, Subhan mencabut tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp 125 triliun yang sebelumnya ia ajukan.

Kolase Tribunnews
PENGGUGAT GIBRAN - Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan). Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA. Mulanya, Subhan Palal minta Rp 125 Triliun untuk berdamai, kini ajukan 2 syarat jika ingin berdamai (Kolase Tribunnews) 

Ia menyebut, yang dibutuhkan warga negara Indonesia adalah pemimpin yang bersih secara hukum, bukan uang dalam jumlah besar.

“Warga negara butuh kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum, bukan uang,” ujarnya menambahkan.
 
Latar Belakang Gugatan

Gugatan Subhan terhadap Gibran berawal dari dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Menurut Subhan, Gibran tidak memenuhi salah satu syarat utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf (r) yang menyebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan sekurang-kurangnya tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Dalam gugatannya, Subhan menilai bahwa ijazah SMA Gibran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, sehingga proses pendaftarannya sebagai calon wakil presiden dianggap cacat hukum.

Selain Gibran, KPU RI ikut digugat karena dianggap turut serta dalam “perbuatan melawan hukum” dengan meloloskan pencalonan Gibran tanpa verifikasi yang sah.

“Begitu tergugat II (KPU) masuk, terjadi unsur perbuatan melawan hukum menjadi sempurna,” pungkas Subhan.

Istilah “perbuatan melawan hukum” (onrechtmatige daad) dalam hukum perdata merujuk pada tindakan seseorang atau lembaga yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau kepatutan, dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Gugatan jenis ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Isi Gugatan dan Petitum

Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat, Subhan menuliskan tujuh poin utama atau petitum (permohonan yang diajukan penggugat kepada hakim).

Berikut isi lengkapnya sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, pada Rabu (3/9/2025):

- Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

- Menyatakan Tergugat I (Gibran) dan Tergugat II (KPU) bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

- Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.

- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, disetorkan ke kas negara.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved