Mushola Ponpes Al Khoziny Ambruk

Cak Imin Soal Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny: Anggaran Terbatas dan Berusia 125 Tahun

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyinggung soal keterbatasan anggaran

Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra
PONPES TUA - Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyinggung soal keterbatasan anggaran, terkait dengan musibah yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang roboh di Sidoarjo, Jawa Timur. (Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra) 

“Alhamdulillah sekarang sudah rata dan diketemukan 61 korban jiwa,” kata dia.

Meski demikian, ratusan wali santri yang menjadi korban ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny enggan menempuh jalur hukum.

Baca juga: Tragedi Ambruknya Mushala Ponpes Al Khoziny, 54 Korban Masih Dicari, Kesaksian Korban Selamat

Lantas, apakah ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny bisa masuk pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pidana terhadap kasus ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat dilakukan dengan melihat faktor penyebabnya.

Jika ambruknya bangunan disebabkan karena proses alam, tidak terdapat aspek hukumnya.

"Tapi, jika karena aspek ketidakhati-hatian, maka penanggung jawab pembangunan gedung bisa dimintai pertanggung jawaban," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: 64 Santri Tewas, 104 Selamat, 13 Masih Dicari, Penjelasan Basarnas soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Terlebih lagi, ketidakhati-hatian tersebut melukai dan mencelakai orang lain.

Melihat hal tersebut, Fickar berpendapat bahwa kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny dapat dikenai pidana.

"Ya, karena kelalaiannya, penanggung jawab pembangunan bisa diproses pidana," jelas dia.

Lebih lanjut, Fickar menyampaikan pidana ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat diproses tanpa menunggu laporan dari keluarga korban.

Baca juga: Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Capai 16 Orang, Tim SAR Masih Cari 47 Santri di Reruntuhan

"Itu delik umum, bukan delik aduan jika ada yang mati. Penegak hukum bisa langsung memproses," terangnya.

Senada, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra juga menyatakan, proses hukum ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny dapat ditindaklanjuti tanpa menunggu laporan.

"Nanti ikuti saja perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan dari Polda Jatim adakah kelalaian dari pihak kontraktor atau murni karena alam," jelasnya, saat dikonfirmasi terpisah.

Ia menambahkan, dalam insiden yang menewaskan puluhan santri di Ponpes Khonizy itu, pihak yang paling bertanggung jawab adalah kontraktor.

Baca juga: 64 Santri Tewas, 104 Selamat, 13 Masih Dicari, Penjelasan Basarnas soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny

"Dalam hukum pidana pelakunya badan hukum (PT), tidak dipidana semuanya, melainkan bagian atau bidang mana yang mendekati, seperti bagian pengawas, manajer, dan lain-lain," tandasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved