Berita Nasional Terkini

Benarkah UMP 2026 akan Naik? Begini Kata Menaker Yassierli dan Usulan Koalisi Serikat Buruh

Menaker Yassierli memastikan bahwa kenaikan UMP 2026 masih terus berproses dan sesuai dengan putusan MK.

Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
PENETAPAN UMP 2026 - Potret Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Ia memastikan bahwa penetapan kenaikan UMP tahun 2026 masih terus berproses dan sesuai dengan putusan MK. Lantas, begini usulan Serikat Buruh terkait kenaikan upah. (Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz) 

Ketiga, majelis hakim merasa perlu menambahkan frasa "yang proporsional" untuk melengkapi frasa "struktur dan skala upah".

MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh."

Keempat, Mahkamah memasukkan kembali frasa "serikat pekerja/buruh" pada aturan soal upah di atas upah minimum.

Serikat Buruh Usulkan Kenaikan UMP 8,5 Persen

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,5 persen hingga 10 persen.

Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh mengatakan bahwa usulan kenaikan UMP tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, di mana penetuan UMP secara tegas harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Kami mendasarkan pada keputusan MK yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula yang melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (13/10/2025).

Serikat Buruh juga menyatakan menolak usulan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Kontroversi Gaji DPR RI, Bandingkan dengan UMP Buruh dan Jeritan Rakyat soal Kenaikan PBB

"Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB dan Partai Buruh menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," tegasnya.

Ia berharap agar pemerintah menggunakan formula yang berpihak kepada pekerja agar daya beli masyarakat tetap terjaga. (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Janji UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Benarkah Bakal Naik?" dan "Serikat Buruh Usulkan Kenaikan UMP 8,5 Persen, Putusan MK Jadi Acuan"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WAFacebookX (Twitter)YouTubeThreadsTelegram

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved